Peran KPK Tertibkan Perusahaan Sawit Tanpa Izin, Harapan Baru Riau

Ketua-Majelis-Kerapatan-Adat-LAM-Riau-Al-Azhar.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah Riau untuk segera menertibkan perusahaan kelapa sawit tanpa izin di wilayah Riau. KPK menyebut setidaknya satu juta hektare hutan di Riau dikuasai oleh perusahaan tak berizin sekaligus tidak pernah membayar pajak.

"Campur tangan KPK dan permintaan komisi anti rasuah itu kepada Pemprov Riau kemaren memberi harapan baru bagi masyarakat adat di Riau," kata Ketua Umum MKA LAM Riau Al Azhar, Sabtu, 4 Mei 2019.

Menurut Al Azhar, upaya menertibkan perusahaan tanpa izin memberi keuntungan secara material, yakni kembalinya hutan dan tanah masyarkat adat yang dijarah pemodal.

"Secara immaterial, adanya secercah keadilan bagi masyarakat adat yang selama ini selalu diposisikan sebagai korban pesta pora pemodal di ruang kehidupan mereka," katanya.

Sebab kata Al Azhar, penguasaan lahan tanpa izin oleh perusahaan kelapa sawit mengorbankan keberadaan sebagian besar masyarakat adat, dalam bentuk penyempitan ruang kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya.



"Sudah bertahun-tahun pula masyarakat adat Riau melakukan perlawanan terhadap okupasi pemodal itu. Bahkan sampai berdarah-darah dan menghilangkan nyawa. Namun, mereka selalu kalah, dan seperti memang sudah diposisikan untuk kalah," tukasnya.

Pada tahun 2016 kata Al Azhar, Pansus Monitoring Perizinan DPRD Riau menemukan lebih 1,5 juta hektar kebun sawit milik perusahaan di Riau adalah ilegal. Temuan Pansus itu memperjelas adanya perampasan hutan dan tanah dilakukan oleh perusahaan yang selama ini dituntut masyarkat. Namun sejauh ini tindak lanjut dari temuan Pansus DPRD Riau terkesan lamban.

"Padahal, dokumen temuan itu sudah disampaikan ke pihak berwenang, sampai ke istana Presiden RI," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Provinsi Riau segera menertibkan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki izin dalam menguasai tanah dan hutan di Riau. KPK mencatat setidaknya terdapat 1 juta hektar lahan perkebunan di Riau tidak memiliki izin.

"Dari catatan kami ada satu juta hektar lebih tanah dan hutan di Riau dikuasai oleh masyarakat, paling besar itu dilakukan oleh perusahaan tanpa izin," kata Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata, saat acara penandatanganan kesepakatan optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah, di Pekanbaru.

Alexander mengatakan, KPK melalui tim koordinasi dan supervisi (Korsup) menemukan ada banyak perusahaan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau tak masuk dalam database perpajakan. Artinya kata dia, perusahaan tersebut sama sekali tidak pernah membayar pajak selama menguasai hutan selama beroperasi.

"Bayangkan, mereka sudah mengeruk kekayaan bumi kita yang mestinya untuk kesejahteraan masyarakat, tetapi dinikmati sendiri, dan mereka tidak bayar pajak," kata dia.

Sementara itu, Gubernur Riau Syamsuar mengatakan berkomitmen dalam menyelesaikan persoalan tersebut. "Kami pastikan dulu perusahaan mana saja yang bermasalah," kata Syamsuar.