RIAUONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wali Kota Dumai Zulkifli AS agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Hal itu dilakukan menyusul ditetapkannya Zulkifli AS sebagai tersangka atas kasus Dana Alokasi Khusus (DAK).
"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang Pelarangan ke luar negeri terhadap Tersangka ZAS, Wali Kota Dumai," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu, 4 Mei 2019.
Zulkifli AS dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung, Jumat, 3 Mei 2019 untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, Zulkifli AS diduga telah melakukan penyuapan terhadap pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. KPK menyangka Zulkifli menyogok Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengawal usulan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai tahun anggaran Perubahan 2017 dan tahun anggaran 2018.
kasus tersebut berawal saat Zulkifli bertemu Yaya di sebuah hotel di Jakarta pada Maret 2017. Saat itu Zulkifli meminta bantuan Yaya mengawal usulan DAK untuk Kota Dumai. Yaya setuju dengan perjanjian imbalan 2 persen dari total DAK yang diperoleh Kota Dumai nantinya.
Pada Mei 2017, Pemerintah Kota Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar tahun anggaran 2016 sebesar Rp 22 miliar. Dalam APBN 2017 kemudian, Kota Dumai akhirnya mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp 22,3 miliar.
Pada bulan yang sama, Pemerintah Kota Dumai kembali mengajukan usulan DAK untuk tahun anggaran 2018 guna keperluan pembangunan rumah sakit rujukan, perumahan, air minum, sanitasi dan pendidikan. Setelah pengajuan itu, Zulkifli kembali bertemu Yaya untuk mengurus usulan tersebut, yakni Rp 20 miliar untuk pembangunan rumah sakit umum daerah dan Rp 19 miliar untuk pembangunan jalan.
Zulkifli lantas mengumpulkan uang dari pihak swasta untuk membayar ongkos atas jasa Yaya Purnomo. Penyerahan uang sebanyak Rp 550 juta kemudian dilakukan pada November 2017 dan Januari 2018.
KPK menetapkan Zulkifli menjadi tersangka penerima gratifikasi Rp 50 juta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai sepanjang November 2017 hingga Januari 2018. KPK menyangka Zulkifli menerima gratifikasi itu dalam bentuk uang dan fasilitas menginap di hotel di Jakarta.
kasus ini merupakan pengembangan perkara dari kasus suap usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN 2018. Dalam kasus itu, KPK telah memproses empat orang pelaku, di antaranya Yaya selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Kementerian Keuangan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Amin Santono, perantara suap Amin, Eka Kamaludin dan pengusaha Ahmad Ghiast.
Mereka dinyatakan bersalah oleh hakim dan dihukum penjara antara 8 tahun sampai 2 tahun penjara. Terakhir, KPK menetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman menjadi tersangka pemberi suap kepada Yaya Purnomo.
Hingga berita ini diturunkan, Zulkifli AS belum dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi, nomor seluler yang biasa digunakannya tidak aktif.