RIAUONLINE, PEKANBARU - Mantan Bupati Siak Arwin AS ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara pemberian izin, diduga pemalsuan surat keputusan Menteri Kehutanan di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Status tersangka Bupati Siak tersebut diketahui setelah Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) beberapa waktu lalu.
"Memang benar, kita sudah terima SPDP dari Polda Riau. Dalam SPDP itu tertulis Arwin dan kawan-kawan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan di Pekanbaru, Jumat, 3 Mei 2019.
Dia mengatakan SPDP tersebut diterima Kejati Riau pada awal 2019 lalu. Dalam prosesnya, Polda Riau melanjutkan penyidikan kasus itu dengan mengirim berkas perkara untuk dua tersangka dalam kasus yang disebutkan di SPDP Arwin AS dan kawan-kawan yakni dugaan pemalsuan SK Menhut.
Namun, dari dua berkas itu tidak ada tercantum nama Arwin yang juga terpidana empat tahun dalam kasus penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) 2011 silam.
Kedua berkas tersangka itu atas nama Suratno Konadi selaku Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) dan Mantan Kadishutbun Siak Teten Effendi. Keduanya saat ini telah menjalani sidang. Hingga pekan ini, telah memasuki sidang ke tiga.
Sementara SPDP Arwin tidak kunjung diproses. Muspidauan mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima berkas perkara penyidikan mantan Bupati yang dijuluki Bapak Pembangunan Kabupaten Siak tersebut.
Dia menuturkan Kejati Riau hingga saat ini masih menunggu berkas perkara tersangka dari Polda Riau, untuk di teliti lebih lanjut.
Terungkapnya status Arwin AS sebagai tersangka juga berawal saat dirinya menjadi saksi dalam perkara tersebut di Pengadilan Negeri Siak pada Kamis (2/5) petang kemarin. Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau, menyebut Arwin AS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau.
Sidang itu sendiri sempat diwarnai debat antara kuasa hukum terdakwa saat JPU menyebut Arwin AS sebagai tersangka.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto hingga kini belum memberikan keterangan terkait status Arwin sebagai tersangka. Polisi juga masih membisu saat dikonfirmasi status perkembangan penanganan perkara Arwin.
Perkara yang menjerat dua terdakwa dan Arwin itu, berdasarkan laporan pemilik lahan atas nama Jimmy. Kala itu, PT DSI mengaku dan mengklaim lahan kebun milik masyarakat yang dikelola PT Karya Dayun sebagai miliknya dengan menunjukkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998.
Setelah dilakukan penelitian terhadap surat tersebut pada Dictum Kesembilan disebutkan jika PT DSI tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada dictum pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan HGU dalam waktu 1 tahun sejak diterbitkannya keputusan itu, maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya.
Akan tetapi faktanya, PT DSI tidak memanfaatkan. Bahkan surat keputusan Menhut tersebut, digunakan untuk menerbitkan Izin Lokasi berdasarkan Surat Keputusan dari Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006 dan Izin Usaha Perkebunan oleh Bupati Siak Nomor 57/HK/KPTS/2009 tertanggal 22 Januari 2009 untuk lahan seluas 8.000 hektare. Izin yang diberikan itu berada di atas lahan milik pelapor seluas 82 hektare yang terletak di Desa Dayun. (**)