RIAUONLINE, PEKANBARU - Tiga orang Caleg di kabupaten Kampar terancam hukuman pidana karena diduga membagikan sembako yang diisi kartu nama pada saat hari tenang sebelum pencoblosan 17 April 2019.
Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah mengatakan laporan tersebut didapat dari salah seorang masyarakat yang mengaku menerima sembako tersebut dari oknum istri Kades di Kampar.
Ketiga caleg tersebut merupakan caleg DPRD Kampar Muslimawarti Catur yang merupakan Istri Bupati Kampar Catur Sugeng, Caleg DPRD Riau Incumbent dari Gerindra Adriyan, dan Caleg DPR RI dari Gerindra Said Bakhri.
"Ini sudah diproses kemarin, kita sudah meminta keterangan dari semua pihak untuk kejelasannya," ujar Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah, Jumat, 3 Mei 2019.
Lanjut atau tidaknya kasus ini, sambung Syawir, akan segera dirapatkan bersama Sentra Gakkumdu yang akan melibatkan dua instansi lainnya yakni Kepolisian dan Kejaksaan.
Dalam kelanjutannya, Syawir menambahkan pihak yang terlibat terancam dikenai sanksi pidana karena melakukan pembagian sembako di hari tenang.
"Masih kita kaji, seandainya ini terbukti tentu ini pidana karena dilakukan di hari tenang. Untuk barang bukti ada sembako dan kartu nama itu," tutupnya.