(Yan)
Senin, 29 April 2019 19:22 WIB
(Yan)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menggagalkan penyelundupan 50 kilogram sabu-sabu di wilayah pesisir Provinsi Riau, tepatnya Kabupaten Indragiri Hilir.
Ada tiga pelaku yang dibekuk petugas dari penangkapan yang dilakukan di Pelabuhan Buruh, Kabupaten Indragiri Hilir tersebut. Ketiganya adalah RS, FR dan PI.
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Arman Depari didampingi Wakapolda Riau Brigjen Wahyu Widada, Kabid Pemberantasan BNNP Riau AKBP Haldun di Pekanbaru, Senin mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil penyelidikan panjang jajaran BNN setelah memperoleh informasi rencana pengiriman narkoba dalam jumlah besar dari negeri Jiran medio April 2019 ini.
BNN kemudian membentuk tim terpadu melibatkan Kepolisian dan Bea Cukai. Hasilnya, pelaku ditangkap berikut barang bukti sesaat akan melansir narkoba dari perairan
"Modus operandi sindikat internaisonal mengatur teritorial laut indonesia. Sindikat lokal jemput di tengah laut di titik kordinat yang sudah ditentukan dan diserah terimakan dari kapal ke kapal. Kemudian dibawa ke Pantai Pelabuhan Buruh di Kota Baru, Kabupaten Inhil," katanya.
Ia menuturkan dalam pengungkapan ini, dua dari tiga pelaku sempat melarikan diri ke Batam, Kepulauan Riau. Kedua wilayah itu secara geografis sangat dekat dan dengan mudah dapat ditempuh menggunakan kapal cepat.
Namun, upaya pelarian itu gagal. Keduanya berhasil dibekuk dan digelandang ke Pekanbaru.
"Saat penangkapan, satu orang berhasil kita tangkap dan awalnya yang dua orang termasuk pengemudi speed boat melarikan diri. Namun berhasil kita tangkap berkat kerjasama baik dengan bea cukai, polisi dan BNN di Batam. Barang bukti saat itu 3 karung sabu seberat 50 kg," jelasnya.
Dari pemeriksaan sementara, para pelaku yang terancam hukuman mati ini diupah Rp100 juta untuk membawa serbuk haram itu ke Riau. Mereka termasuk dalam sindikat internasional. (**)