Polisi Limpahkan Kasus Asusila Kepala Desa Ke Kejaksaan

PERKOSAAN.jpg
(INTERNET)

Laporan: ANDRIAS

 

RIAUONLINE, BENGKALIS - Polisi limpahkan berkas perkara tahap II kasus cabul terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Jumat 25 April 2019

Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto mengatakan berkas kasus tersebut dinyatakan sudah lengkap atau P21.

"Tanggung jawab penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti, makanya hari ini tersangka JS alias Kijan dan barang bukti kita serahkan ke Kejari bengkalis, 'katanya melalui Paur Humas Polres Bengkalis, Iptu Kusmandar Subekti.



Perwira Humas Polres Bengkalis ini menambahkan tersangka dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 27 / II / 2019 / SPKT / RIAU / RESBKS tanggal 06 Februari 2019.

"Tersangka dan barang bukti diterima oleh Eriza Susila, S.H selaku jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, " Pungkasnya.

Seperti diketahui, pencabulan anak di bawah umur ini dilakukan oleh seorang Kepala Desa (Kades) Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, JS (53).

Kronologis kejadian, dibeberkan Paur, pada Desember 2018 lalu, korban diberikan uang oleh pelaku. Selanjutnya, korban masih berumur 15 tahun dihubungi pelaku untuk pengurusan Kartu Indonesia Pintar dan dijemput menggunakan mobil. Kemudian perempuan masih duduk di kelas IX SMP itu dibawa jalan-jalan dan dirayu.

Dari situlah, perbuatan asusila Kades Pedekik tersebut dimulai, Berawal dari membantu korban merupakan keluarga tidak mampu untuk proses pengurusan Kartu Indonesia Pintar.

"Perbuatan tersebut berlanjut hingga ketahuan Januari 2019 oleh keluarga korban. Pihak keluarga, orangtua korban melapor ke Mapolres Bengkalis atas apa telah dialami anaknya," jelas Paur