Sumartini binti Manaungi Galisung asal NTB dan Warnah binti Ni’ing, asal Karawang, berhasil dibebaskan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia Riyadh dari ancaman hukuman mati.
(ist)
RIAUONLINE - Sumartini binti Manaungi Galisung asal NTB dan Warnah binti Ni’ing, asal Karawang, berhasil dibebaskan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia Riyadh dari ancaman hukuman mati.
KBRI Riyadh selanjutnya memfasilitasi kepulangan mereka ke tanah air yang dijadwalkan akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 24 April 2019 pukul 13.20 WIB.
Kasus keduanya bermula saat majikan menuduh mereka berdua telah melakukan sihir kepada keluarga majikan. Tidak hanya majikan yang menuntut hukuman mati tapi 15 anggota keluarga juga menuntut vonis yang sama.
Sepuluh tahun yang lalu, tepatnya 7 Januari 2009, keduanya telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Pidana Riyadh.
Upaya KBRI Riyadh dalam diplomasi kemanusiaan untuk menyelamatkan keduanya membuahkan hasil hingga Pengadilan Banding Riyadh membatalkan vonis mati tersebut.
Pada detik-detik terakhir saat KBRI menjemput mereka dari penjara menuju Bandara King Khalid Riyadh, keluarga besar majikan bahkan masih juga berusaha menggagalkan kepulangan mereka dengan meminta aparat berwajib untuk tetap menahan mereka di penjara.
Setelah melalui perdebatan yang alot KBRI berhasil meyakinkan pemerintah Saudi, akhirnya keduanya dapat meninggalkan Arab Saudi menuju tanah air pada Selasa, 23 April 2019 pukul 15.20 dengan pesawat Oman Air.
Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menegaskan: “Sejak saya ditugaskan Presiden sebagai pelayan WNI di Arab Saudi selama 3 tahun 41 hari, kebebasan dua orang saudara kita ini adalah kesembilan kalinya, semoga Allah memberikan kebebasan para WNI yang kasus hukumnya masih dalam proses pengadilan”. Pesan Presiden untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada semua WNI menjadi semangat KBRI Riyadh".