RIAUONLINE, PEKANBARU - Syamsuar bersama keluarga memilih di TPS 003, Kelurahan Sukamulya, Sail, Pekanbaru menggunakan formulir A5 atau pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS berbeda dari TPS asal sesuai dengan alamat e-KTP atau tempat ia terdaftar sebagai pemilih.
Ini dibenarkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 003 tempat Syamsuar memilih, Bambang Sugianto.
"Pak Syamsuar termasuk warga yang mengurus surat suara dari Siak ke Pekanbaru. Artinya menggunakan formulir A5," sebutnya di TPS, Rabu, 17 April 2019.
Tambah Bambang Syamsuar tak sendiri, di TPS yang berada di wilayahnya terdapat tiga warga lagi menggunakan formulir serupa yang Syamsuar miliki.
" Dari 178 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ada empat warga kami yang mengurus formulir A5," jelasnya.
Setelah Syamsuar, Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution dan keluarga turut serta melakukan pencoblosan. Mereka melakukannya di TPS 11, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.