Gakkum KLHK dan Bakamla Tangani Kayu Eboni Illegal

bakamla-dan-gakum-klhk.jpg
(Ist)

RIAUONLINE, SURABAYA - Kepala Bakamla RI, Laksda A. Taufiq R bersama Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda meninjau kayu-kayu eboni hasil pembalakan liar yang diamankan di Surabaya, Jawa Timur.

Pada saat acara press conference di depo PT. Winusa Dharma Jaya Jl. Kalianak Barat Nomor 108 i Surabaya Jawa Timur, Senin (15/4/2019), Laksda A. Taufiq menyatakan, kayu-kayu besi (eboni) tersebut biasanya dikirim ke Surabaya menggunakan kapal kargo domestik, untuk selanjutnya diekspor ke luar negeri.

"Masyarakat merasa janggal dan resah, bagaimana kayu eboni yang asal usulnya tidak jelas bisa dikirim ke luar negeri. Informasi dari masyarakat harga satu kubik eboni di luar negeri bisa mencapai 120 Juta Rupiah. Akhirnya tim segera bergerak dan bertindak,” katanya.

Untuk memproses penegakan hukum, Bakamla berkoordinasi dengan Gakkum KLHK. Pada hari Kamis (14/3), Penyidik Gakkum KLHK melakukan penyegelan terhadap 2 (dua) kontainer yang diduga berisi kayu eboni tanpa dilengkapi dokumen yang sah dengan disaksikan petugas Bakamla RI serta perwakilan Agen PT. Meratus Line, PT. Cosco Shiping Line dan PT. Nuansa Mitra Logistik.

Penyidik PNS Ditjen Gakkum KLHK segera menetapkan tersangka pemilik 10 ribu batang kayu eboni ilegal yang akan diekspor ke Shanghai dan Huangpu, Cina oleh UD M, perusahaan kayu di Kota Palu, Sulawesi Tengah.



Kayu eboni ilegal di 2 kontainer itu diamankan Ditjen Gakkum dan Bakamla RI saat diangkut kapal MM milik perusahaan pengangkutan PT ML dari Pelabuhan Laut Tantoloan, Palu menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, 13 Maret 2019.

Diperkirakan harga satu kubik kayu eboni di luar negeri bisa mencapai Rp 120 juta. Kayu eboni tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ini diangkut menggunakan kapal laut kargo antar pulau tujuan Surabaya untuk selanjutnya diekspor keluar negeri.

“Tim penyidik sudah menerbitkan sprindik dan mengirimnya SPDP ke Kejaksaan Agung. Tim segera menetapkan tersangka utama dalam waktu dekat,” ungkap Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum, KLHK, dalam jumpa pers di depo PT Winusa Dharma Jaya, Surabaya, 15 April 2019.

Yazid Nurhuda mengungkapkan tim penyidik sudah mendeteksi oknum di luar negeri yang membeli kayu eboni itu. “Ditjen Gakkum akan meneruskan kerja kolaboratif dan multidoor dengan instansi terkait seperti Bakamla maupun instansi penegak hukum yang lainnya,” kata Nurhuda menegaksn.

Penyidik PNS Ditjen Gakkum berkomitmen menentapkan tersangka pemilik kayu eboni atau kayu hitam ilegal segera setelah memperoleh alat bukti lain terkait dugaan tindak pidana yang mangakibatkan kerugian negara Rp 1,5 miliar. Nilai itu belum termasuk kerugian akibat kerusakan ekologis, eksosistem hutan yang menopang kehidupan masyarakat sekitar dan lingkungan hidup secara keseluruhan yang tidak ternilai.


Tersangka akan dijerat dengan Pasal 78 Ayat 5 juncto Pasal 50 Ayat 3e Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juncto Pasal 83 Ayat 1b juncto Pasal 12e dan/atau Pasal 87 Ayat 1a juncto Pasal 12k dan/atau Pasal 88 Ayat 1a dan 1b juncto Pasal 14 dan Pasal 16 dan/atau Pasal 88 Ayat 2a dan 2b Jo Pasal 14 dan 16 dan/atau Pasal 109 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun sampai dengan 15 tahun dan denda Rp 5 miliar sampai dengan Rp 15 miliar. (rilis)