RIAUONLINE, PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman angkat bicara terkait adanya 4 orang anggotanya yang dinyatakan belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Dikatakan Politisi yang kerap disapa Dedet ini, secara umum dirinya merasa bangga dengan tingkat kepatuhan tinggi apabila dibandingkan dengan lembaga lainnya.
Mengenai masih adanya anggotanya yang belum melaporkan LHKPN, Dedet menduga semuanya hanya masalah non teknis saja, dan ia berjanji akan segera mengkomunikasikan hal tersebut dengan yang bersangkutan.
"Saya berharap 100 persen, bersabar saja untuk 4 orang ini, nanti kita juga akan melaporkan ke KPK karena kan batas waktunya 31 Maret 2019," jelasnya.
Dedet menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan nota dinas kewajiban melaporkan LHKPN ini kepada seluruh anggotanya, bahkan pihaknya juga menyiapkan staff khusus.
"Kita sudah sampaikan ke semua anggota, mungkin ini karena jarak, atau karena kawan-kawan masih di lapangan susah sinyal," tuturnya.
Namun, berdasarkan komunikasi terakhir dengan staff yang menangani LHKPN ini, Dedet menyatakan bahwa semua anggotanya sudah mengisi data, namun masih berupa draft.
"Kemarin staff nya bilang umumnya semua sudah di isi. Tapi ada dia masih berupa draf, jadi tinggal input final saja," tutupnya.
Sebelumnya, Forum Indonesia Transparansi Anggaran (FITRA) Provinsi Riau menyatakan bahwa ada sekitar 5 orang anggota DPRD Riau yang belum memenuhi kewajibannya sebagai pejabat negara.
Adapun kewajiban tersebut adalah penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang seharusnya harus tuntas pada tanggal 31 Maret 2019 lalu.
Dalam rilis yang diterima RIAUONLINE, Fitra menilai, "Anggota DPRD yang tidak melaporkan itu merupakan bentuk komitmen yang rendah terhadap pencegahan korupsi," kata Devisi Advokasi Fitra Riau, Taufik.