RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar segera menurunkan tim untuk memperbaiki kondisi Jembatan Siak IV atau Marhum Bukit yang dipreteli oleh tangan-tangan jahil.
Selain kondisi jembatan yang gelap gulita, baut yang terpasang untuk penyambung konstruksi tetap maupun sementara juga raib.
"Nanti akan segera kita perbaiki," sebutnya singkat, Jumat, 12 April 2019.
Menurutnya penghubung antara masyarakat dari Pekanbaru Utara dengan pusat kota Pekanbaru masih menyisakan masa pemeliharaan.
Masa pemeliharaan adalah kurun waktu kontrak ditentukan dalam syarat dihitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan yang terkandung dalam Prepres 54 tahun 2010 beserta perubahannya.
" Nanti pasti akan diperbaiki. Karena jembatan itu masih ada masa pemeliharaannya," jelasnya.
Itu semua juga tertuang dalam undang-undang jasa konstruksi bernomor 2 tahun 2017 pada bab VI pasal 65 ayat (2).
Disebutkan bahwa dalam hal rencana umur konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun, maka penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan jasa konstruksi.
Kegagalan bangunan juga disebutkan terjadi akibat kesalahan perencanaan maupun kesalahan dalam pelaksanaan serta pengawasan.