(ist)
Selasa, 9 April 2019 10:19 WIB
(ist)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memanggil enam perusahaan di Riau yang terindikasi memiliki titik api (hotspot) di area konsesinya. Perusahaan diperiksa terkait kasus kebakaran hutan dan lahan yang saat ini melanda sejumlah wilayah Riau.
"Perusahaan yang diindikasi terdapat hotspot sudah dipanggil oleh Dirjen Gakum, karena ini kaitannya dengan penegakan hukum," Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan LHK Raffles B Panjaitan, di Pekanbaru, Senin, 8 April 2019.
Namun Raffles tidak merincikan nama perusahaan yang diperiksa KLHK, dia menyebut perusaaan yang dipanggil terkait kebakaran lahan di Riau berasal dari perusahaan kelapa sawit dan hutan tanam industri. Perusahaan yang diperiksa berbasis di Rokan Hilir dan Pulau Rupat, Bengkalis.
"Soal datanya bisa ditanya ke Dirjen Gakum," ujarnya.
Baca Juga
Menurut Raffles, Dirjen Gakum tengah melakukan ferivikasi terhadap enam perusahaan penyumbang titik api. Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah titik api berada di dalam konsesi perusaan atau di luar konsesi.
Selain itu kata dia, perusahaan juga dimintai keterangan tindakan atau aksi seperti apa yang sudah dilakukan oleh perusahaan untuk membantu pemadaman api baik di area konsesi atau di wilayah sekitarnya.
"Dimintai penjelasan apa aksi yang sudah mereka lakukan saat ada kebakaran. Kemudian apakah sarana dan prasarana pemadam api sudah terpenuhi apa belum sesuai Permen 32, terus upaya mereka terhadap wilayah di sekitarnya, apakah sudah bantu masyarakat sekitar melalui dana CSR-nya untuk membuka lahan dengan cara tidak membakar," ujarnya.
Menurut Raffles, penyidik KLHK bersama ahli akan melakukan ferivikasi lapangan untuk memastikan titik api di wilayah area konsesi.
"Bila terbukti ada pelanggaran, sanksinya bisa adminsitratif ataupun pidana, tapi setelah dilakukan penyelidikan dan ada bukti-buktinya," ujarnya.
Hingga kini, KLHK mencatat luas lahan terbakar di sejumlah wilayah Riau mencapai 2800 hektare.