RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Aditia Bagus Santoso membeberkan bagaimana cara pinjaman online (pinjol) meneror konsumennya.
Berbekal kontak telepon, foto dan video yang sebelumnya telah disetujui untuk di akses, pinjol dengan leluasa bertindak dan meneror.
"Polanya hampir sama. Nasabah tak sanggup membayar besaran bunga 15-40 persen. Mereka diwajibkan membayar hanya dalam waktu 3-7 hari saja," imbuhnya, Kamis, 4 April 2019.
Karena tak sanggup membayar, tanpa diduga korbannya kembali meminjam dana dari pinjol berbeda lainnya. Pinjaman itu untuk menutupi hutang yang semakin menumpuk dari pinjol lainnya.
" Seperti gali lobang, tutup lobang. Rata-rata mereka meminjam paling sedikit delapan pinjol. Tiap pinjol hutangnya Rp 1 juta. Bahkan ada yang sampai 20 pinjol untuk satu orang," jelasnya.
Sehingga, dipastikan nasabah pinjol terjerat pada masalah dan berputar-putar di pusaran yang sama.
Sementara itu, Pengacara Publik dari LBH Pekanbaru, Lidya Maharani yang sempat bertatap muka dengan korban pinjol ini mengatakan dari sembilan korban yang telah melaporkan mengaku ketakutan dan merasa bersalah.
"Dari sembilan ini mereka takut semua. Ada yang takut dilaporkan ke polisi, dan niat mereka untuk berbuat seperti ini (pinjam sampai 20 pinjol) karena terdesak dan tidak tahu mau pinjam uang kepada siapa," jelasnya.