RIAUONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap direktur di PT Krakatau Steel. KPK menduga direktur itu menerima suap dari pihak swasta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pihak swasta di sini merupakan kontraktor. Dia pernah terlibat proyek penelitian dengan BUMN itu.
"Dalam hal ini pihak kontraktor yang kami indikasikan sebelumnya pernah punya kerja sama dalam penelitian proyek dengan BUMN tersebut. Jadi, kaitan kepentingannya sejauh ini terkait dengan hal itu," ucap Febri seperti dilansir Antara, Jumat (22/3/2019).
Menurut dia, KPK masih mendalami transaksi dalam kasus ini. Suap kepada direktur Krakatau Steel ini diduga menggunakan metode kombinasi antara pemberian secara tunai dan perbankan.
"Keduanya sedang didalami baik transaksi yang menggunakan mata uang rupiah ataupun dolar. Besok baru kami sampaikan informasinya pada konferensi pers Sabtu besok," ucap Febri.
KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum direktur Krakatau Steel dan tiga orang lainnya yang ikut diamankan tersebut.
Artikel ini lebih dulu tayang di Liputan6.com dengan judul: Suap Direktur Krakatau Steel Diduga Terkait Proyek Penelitian