RIAUONLINE, PEKANBARU - Polres Pelalawan menyatakan berhasil menangkap tiga dari tujuh tahanan yang kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri setempat dengan cara menjebol plafon kamar mandi.
Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi di Pekanbaru, Rabu mengatakan ketiga tahanan yang berhasil diringkus tersebut masing-masing adalah Rian Hidayat (20) kasus pencurian kendaraan bermotor serta Guntur Saputra (20) dan Eko Siswanto (39). Kedua nama terakhir merupakan kasus narkoba.
"Saat ini ketiga tahanan itu kita bawa untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Pelalawan," kata Kaswandi.
Dengan ditangkapnya tiga tahanan tersebut, dia menjelaskan masih ada empat tahanan lainnya yang masih berkeliaran dan telah ditetapkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Identitas ke empat tahanan tersebut adalah
Septian Ade Fernandes (Kasus Narkotika), Praja Sutanan (Kasus narkotika), Arnius Hulu (Kasus Curanmor) dan Junaidi (Kasus Narkotika).
Untuk menangkap ketiga tahanan itu, dia mengatakan telah memerintahkan jajarannya melakukan razia rutin melibatkan Polsek di Pelalawan. "Saya pastikan kita terus melakukan pengejaran," tegasnya.
Sebelumnya tujuh tahanan yang tengah menjalani proses sidang melarikan diri dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Pelalawan, Selasa petang kemarin (19/3) sekitar pukul 17.30 WIB. Mereka kabur dengan cara merusak teralis besi dan merusak plafon kamar mandi ruang tahanan. (**)