Polsek Pinggir Tangkap 3 Pengedar Ganja

ILUSTRASI-GANJA.jpg
(INTERNET)

Laporan: ANDRIAS

 

RIAUONLINE, BENGKALIS - Berawal dari informasi masyarakat, Team Opsnal Reskrim Polsek Pinggir berhasil mencokok 3 tersangka pengedar narkotika jenis ganja, Jumat 15 Maret 2019.

Ketiga tersangka, Rian Prayoga Als Kepok (19) warga Jl. Damai Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau, Rexi Mairizal Als Abeng, (22) Jl. Damai Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau dan Rudi Hartono (31) Jl. Setia Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau. Mereka dicokok polisi ditempat berbeda.

Perwira Humas Polres Bengkalis, Iptu Kusmandar Subekti kepada RIAUONLINE.CO.ID mengatakan saat itu team opsnal Reskrim Polsek Pinggir mendapat informasi bahwa di daerah Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis sering terjadi transaksi Narkotika.



"Team opsnal yang dipimpin oleh Ipda Yopi ferdian melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut. Sekira jam 21.00 Wib team opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan 1 orang pelaku di Jl. Lintas Pekan Baru - Duri Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir atau tepatnya di depan warung Nasgor SBY (an Rian Prayoga Als Kepok) dan ditemukan BB diduga Narkotika daun ganja kering sebanyak 2 paket kecil," kata Iptu Kusmandar Subekti, Sabtu 16 Maret 2019 malam.

Selanjutnya setelah pelaku ditangkap di intrograsi mengakui bahwa Narkotika tesebut didapatnya dari pelaku Rexy Mayrizal Alias Abeng.

Kemudian dilakukan pengembangan sekira jam 21.30 Wib berhasil ditangkap Rexy Mayrizal di Jl. Damai Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau.

Selanjutnya pelaku diintrograsi kembali dan mengakui Narkotika jenis Daun Ganja kering tersebut didapat dari pelaku Rudi Hartono.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan sekira jam 22.15 Wib pelaku Rudi Hartono berhasil ditangkap dirumahnya di Jl. Setia Kel. Gajah Sakti Kec. Mandau.

"Pelaku mengakui bahwa Narkotika yg telah diamankan tsb adalah miliknya. Kemudian ke 3 orang pelaku dan BB yang telah disita dibawa ke Polsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Paur Humas.