RIAUONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau menyita sejumlah aset bandar narkoba asal Kabupaten Bengkalis dengan nilai total mencapai Rp1 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Haryono di Pekanbaru, Jumat mengatakan penyitaan aset-aset tersebut merupakan bagian dari penyidikan tindak pidana pencucian uangn (TPPU) untuk bandar besar narkoba bernama Suci.
"Sejumlah aset tersangka sudah kita sita. Estimasi nilainya sekitar Rp1 miliar," kata Haryono.
Suci adalah salah satu dari tiga tersangka narkoba yang berhasil dibekuk jajaran Polda Riau dan Polres Probolinggo, Januari 2019 lalu.
Pria berbadan tambun itu sebelum menjadi bandar narkoba diketahui sempat menjadi petugas Sipir Lapas Klas IIA di Bengkalis. Selain Suci, dua tersangka lain yang dibekuk saat itu adalah MD dan MA.
Dari penangkapan itu, Polda Riau menyita 37 kilogram sabu-sabu serta 85.000 butir pil ekstasi. Total nilai tangkapan diperkirakan mencapai Rp40 miliar lebih.
Haryono menuturkan, Suci merupakan salah satu bandit narkoba yang memiliki jaringan luas di Riau. "Dia sebagai koordinator dan penggerak kaki tangannya di sana," ujarnya.
Untuk itu, dalam perkara ini Polda Riau tidak hanya menjerat Suci dengan tindak pidana narkoba, melainkan juga dengan TPPU. Setelah upaya penangkapan beberapa waktu lalu, dia menuturkan penyidik Ditresnarkoba Polda Riau segera melakukan penelusuran.
Hasilnya, dua unit mobil mewah Mitsubishi Pajero Sport dan Mazda 7 berhasil disita. Selain itu, sebidang tanah dengan luas 400 meter persegi di Bengkalis serta uang tunai Rp103 juta turut diambil paksa untuk negara.
"Jadi nanti Suci ada dua berkas yang menjeratnya. Satu tindak pidana narkoba satu lagi TPPU," jelasnya. (**)