RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan telah menyetujui pembatasan hiburan malam yang peruntukannya sudah tidak sesuai dan melanggar aturan untuk beroperasi di Provinsi Riau.
Pembatasan tempat hiburan malam itu meliputi objek seperti diskotek, pub, karaoke bahkan warung Internet (warnet).
Agar peraturan itu berjalan dengan baik, perintahnya itu akan dikawal ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi bersama penegak hukum lainnya seperti TNI dan Polri.
"Sudah, surat edaran yang satu itu sudah saya teken," sebutnya, Selasa, 5 Maret 2019.
Tambahnya, peraturan tersebut dapat segera diberlakukan dan diterapkan kepada seluruh 12 Kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Sehingga daerah tidak perlu lagi menunggu aba-aba jika mendapatkan penyimpangan dilakukan oleh hiburan malam.
"Dan nantinya surat itu akan ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota di Riau," imbuhnya.
Aksi tegas ini merupakan buntut dari masifnya peredaran tempat hiburan malam yang beroperasi hingga larut malam. Menyalahi aturan operasionalnya, bahkan sampai ke telinganya kalau hiburan malam malah dijadikan sebagai tempat perdagangan dan transaksi narkoba.
Jadi, dengan terbitnya surat edaran ini upaya daerah untuk meminimalisir kejahatan serta penegasan dari surat edaran sebelumnya yang pernah lahir akan dapat lebih maksimal lagi.