Firdaus : Atas Arahan KPK, Guru Tidak Boleh Terima Dua Tunjangan

Demo-Guru-Kota-Pekanbaru.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/SIGIT EKA YUNANDA)

RIAUONLINE, PEKANBARU - ‎Ratusan guru pegawai negeri sipil dari berbagai Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Pertama menggelar aksi damai, Selasa.

Dalam aksinya yang digelar di depan kantor walikota Pekanbaru dan Gedung DPRD Pekanbaru, tenaga pendidik generasi bangsa itu menolak kebijakan Walikota Pekanbaru, Firdaus, yang menghapus tunjangan profesi.

Mereka yang tergabung dalam Forum Guru SD-SMP mendesak Firdaus segera merevisi kebijakan yang tertuang pada Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru nomor 7 tahun 2019.

Ditemui di kantor walikota, Firdaus menaggapi santai aksi tersebut. Dia mengklaim bahwa kebijakan menghentikan pemberian tunjangan daerah kepada guru bersertifikasi telah sesuai aturan.

Bahkan, dia mengatakan telah mendapat dukungan dari pemerintah pusat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengeluarkan Perwako nomor 7 tahun 2019.



Sesuai regulasi, lanjutnya, guru bersetifikat tidak lagi diperbolehkan mendapat tunjangan dari daerah, sementara mereka telah mengantongi tunjangan dari pemerintah pusat.

"Guru bersertfikat dapat hak dari pusat. Di daerah kita tambah insentifnya. Tapi tahun ini atas arahan dari pusat dan KPK, tidak boleh terima dua tunjangan. Mau dana APBN atau APBD, itu sama-sama dana pemerintah," kata Firdaus.

Dia juga mengklaim telah menyampaikan kebijakan tersebut kepada seluruh guru di Pekanbaru melalui Kepala Sekolah. Dia menuturkan, jalan tengah mengatasi tuntutan itu adalah guru harus memilih. Apakah tunjangan sertifikasi pusat atau daerah.

"Maka, guru bersetifikat, silahkan milih, mau tunjangan sertifikasi atau daerah. Bagi yang belum (sertfikasi) otomatis dapat tunjangan daerah. Kalau minta dua-duanya tidak boleh lagi," jelasnya.

Selain itu, Firdaus juga menyesalkan tindakan guru yang turun ke jalan dalam menyampaikan aspirasi tersebut. Menurut dia, guru-guru harus lebih cerdas, dengan menyampaikan langsung aspirasinya ke Walikota, dan tidak dengan turun ke jalan.

"Tak perlu turun ke jalan, tidak selesai di jalanan. Kalau tidak jelas, kenapa tidak ke kantor walikota," ujarnya.