RIAUONLINE, TELUK KUANTAN - Abdul Muluk, remaja 19 tahun hanya tertunduk lesu mendengar ketokan palu Majelis hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Provinsi Riau.
Siswa salah satu SMK setempat itu dijatuhi vonis seumur hidup atas tindakannya melakukan perampokan disertai pembunuhan sadis menggunakan senjata tajam, September 2018 lalu.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana turut serta pembunuhan, disertai pencurian dan penadahan. Menjatuhkan hukuman seumur hidup," kata Hakim Reza didampingi hakim Rina Lestari Br Sembiring dan Duano Aghaka, Rabu malam (27/2).
Hakim dalam putusannya menyatakan Abdul Muluk terbukti melanggar pasal Pasal 339 jo pasal 55 ayat 2 ke-1 KUHP dan 480 Jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan disertai dengan pencurian dan penadahan.
Bahkan, hakim menyebut perbuatan terdakwa Abdul tergolong sadis. Hakim juga menyebut tidak ada unsur yang meringankan dalam perkara yang dihadapi remaja tersebut.
Selain Abdul, dalam perkara yang sama hakim juga menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Eruswandi alias Wandi (30). Abdul dan Andi terbukti bersekongkol dalam aksi perampokan sepeda motor milik korban Rizki Faris Ramadhan.
Dalam aksinya, hakim menyebut Abdul berperan sebagai eksekutor perampokan dan pembunuhan korban yang masih duduk dibangku kelas VII SMP tersebut. Sementara Wandi merupakan perancang aksi sadis itu. Keduanya merancang perampokan sepeda motor untuk selanjutnya dijual seharga Rp5 juta. Uang itu nantinya digunakan untuk penyalahgunaan narkoba.
Vonis yang diputuskan Hakim tersebut setara dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat.
Perbuatan kedua terpidana itu terjadi pada awal September 2018 lalu. Dalam aksinya, mereka secara sadis menghabisi nyawa Rizki Ramadhan alias Fariz (13) secara sadis dengan maksud merampas sepeda motor korban jenis Kawasaki Tracker. (**)