RIAUONLINE, PEKANBARU - Delapan belas Perusahaan Sinar Mas Group diduga melakukan pengemplangan pajak yang merugikan daerah Riau sekitar 400 Milyar rupiah pada tahun 2018 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby, menurut Suhardiman pihaknya sudah melakukan hitungan terhadap kekurangan bayar pajak Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
Dimana dijelaskan Politisi Hanura ini, berdasarkan laporan dari pihak Sinar Mas dan Pemprov Riau, Sinar Mas hanya menyetorkan sebesar 84 Milyar sepanjang 2018.
"Kita hitung potensinya sesuai p16, dimana besaran pajak adalah Rp. 8.400/ton, sedangkan kapasitas ton kayu di pabrik Indah Kiat adalah 12 Juta pertahunnya, berarti potensi pajaknya Rp. 1,8 T," jelasnya.
Apabila dihitung dengan mensimulasikan kayu di pabrik dari Riau sebanyak 50 persen, pihaknya menemukan angka sebesar Rp 540 Miliar.
Sesuai dengan P64, pembagian pajak ini dibagi menjadi 80 persen untuk Riau dan 20 persen untuk pemerintah pusat sehingga hak Riau atas pajak tersebut digelapkan oleh pihak perusahaan.
"Berarti hak Riau atas pajak itu adalah 400 miliar, tapi pengakuan Direkturnya pak Edi Haris, mereka hanya menyetor 84 M, berarti ada penggelapan pajak sebesar 400 M lebih," tambahnya.
Sementara itu, direktur Sinar Mas Group Edi Hasan saat dikonfirmasi terkait temuan ini enggan menanggapi dan mengaku sedang rapat.
"Bentar sedang rapat," singkatnya.
Namun, saat RIAUONLINE kembali menghubungi dan juga mengirimkan pesan di WhatsApp, pihak Sinar Mas tetap belum memberikan tanggapannya meski sudah ada centang biru pada pesan tersebut.