RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan bahwa para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasusus tindak pidana korupsi (tipikor), dapat langsung diberhentikan dengan tidak hormat tanpa harus menunggu persetujuan dari pusat.
Putusan ini keluar usai mereka melakukan rapat setelah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) meminta kepada pemerintah daerah untuk mencopot dan memberhentikan dengan tidak hormat para ASN aktif yang menjadi terpidana kasus korupsi.
"Untuk ASN yang terjerat tipikor dengan berkekuatan hukum tetap sudah bisa kita langsung berhentikan dengan tidak hormat," katanya, Senin, 10 Agustus 2018.
Tambahnya, putusan itu rupa-rupanya tak hanya berlaku terhadap ASN yang akan menjalani hukuman. Namun juga berlaku bagi setiap ASN yang sudah menyelesaikan masa hukumannnya.
"Putusan itu juga berlaku kepada ASN yang telah menjalani proses hukuman dan dinyatakan bebas akan tetap kita berhentikan," tegasnya.
Tambahnya, Kementerian LHK menduduki posisi terbanyak dari total puluhan ASN yang terbelit kasus tipikor.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur beberapa skema pemberhentian PNS dan penanganannya. Termasuk skema pemberhentian secara tidak hormat.
PP ini juga menegaskan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat ataupun tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Namun, bagi PNS yang dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS, mempunyai prestasi kerja yang baik, tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali serta tersedia lowongan jabatan.