RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penghinaan yang dilakukan Jony Boyok kepada Ustad Abdul Somad (UAS) melalui akun Facebooknya tak hanya menimbulkan tuntutan dari sanksi peraturan hukum yang tercantum dalam perundangan-undangan negara Republik Indonesia.
Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Bidang Agama Islam, Gamal Abdul Nasir mengatakan bahwa Jony Boyok juga akan mendapatkan satu sanksi yang akan lahir dari peraturan hukum dalam kebiasaan masyarakat melayu Riau.
"Nantinya kasus pelecehan ini akan kami bawa ke hukum adat melayu Riau," katanya, Kamis, 6 September 2018.
Kasus Jony Boyok akan sampai ke tangan Majelis Kerapatan Adat LAM Riau untuk menjalani sidang hukum adat seperti apa yang pantas diterimanya.
Baca Juga: LAM Riau Laporkan Akun Jony Boyok, Penghina UAS Ke Polda Riau
"Kami akan bawa kasus ini melalui Majelis Kerapatan Adat. Untuk menjalankan hukum adat seperti apa yang akan diterimanya. Ini akan lebih kepada sanski moralitas," tegasnya.
Tambahnya, sanksi yang paling berat yang bisa diterima oleh Jony Boyok ialah pengusiran secara paksa. Karena yang telah menghina dan melecehkan seorang ulama agama Islam yang juga anggota LAM Riau.
"Biasanya itu sanksi sosial. Yang paling berat adalah dikeluarkan dari bumi Melayu, Riau. Tapi sebelum ke sana, tentu ada tahapannya," tegasnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id