Rektor UIR Serahkan Proses Hukum Pidana Pencabulan Pegawainya ke Polisi

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pihak Rektor Universitas Islam Riau menyerahkan proses penegakan hukum kasus pencabulan siswi sekolah dasar yang menyeret dua staf perguruan tinggi swasta tersebut ke Kepolisian Resor Kota Pekanbaru. 


"Pak Rektor sepenuhnya menyerahkan proses hukum ke polisi," kata Humas Universitas Islam Riau, Dr Syafriadi di Pekanbaru, Sabtu.

Syafriadi tidak berkomentar banyak terkait kasus dugaan pencabulan yang melibatkan dua oknum pegawai perguruan tinggi swasta tersebut.

Namun, secara umum dia mengatakan Rektor UIR Prof Dr Syafrinaldi telah mendengar kasus itu, meski belum mengetahui secara detail inti permasalahan hingga kasus itu berujung ke Polresta Pekanbaru.

Dua oknum pegawai Tata Usaha Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UIR dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan dengan korbannya merupakan seorang siswi SD di Pekanbaru.

Salah satu dari oknum tersebut berinisial RP (50) terlebih dahulu telah ditangkap polisi. Namun, saat digelandang polisi dari rumahnya Jumat kemarin (31/8), pelaku mendadak terkena serangan jantung. Hingga kini dia masih dirawat di rumah sakit.

Selain RP, turut dilaporkan seorang pelaku lainnya berinisial US (60). Satreskrim Polresta Pekanbaru menyatakan pihaknya masih menyelidiki dan secepatnya berupaya menangkap pelaku untuk diperiksa.

Kasus dugaan pencabulan yang dialami bocah malang yang masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar itu terungkap saat kondisi fisik perut korban mulai membesar. Saat diperiksa ke dokter, ternyata korban telah hamil tujuh bulan.

Kasus itu kini menjadi perhatian lembaga perlindungan perempuan dan anak Riau (LBP2AR). Rosmaini, ketua LBP2AR mengatakan perbuatan bejat keduanya dilakukan diberbagai tempat termasuk hotel.

Modus kedua pelaku adalah menjemput korban sepulang dari sekolah untuk kemudian dilarikan dan terjadi pebuatan tidak senonoh. Kedekatan antara korban dan pelaku membuat korban dengan mudah diperdaya.

Rosmaini mengatakan pelaku RP merupakan tetangga korban yang setiap hari selalu berkomunikasi baik dengan korban maupun keluarga. Sementara US bukan merupakan orang lain bagi korban dan masih memilii hubungan darah.

"Perbuatan asusila ini sudah dilakukan sejak awal tahun 2018," kata Rosmaini.

Sementara itu, Rosmaini mengatakan untuk menutupi perbuatan bejatnya, kedua pelaku mengimingi korban dengan uang jajan.

Ia menuturkan kasus tersebut telah dilaporkan ke polisi beberapa waktu lalu. Rosmaini juga mengapresiasi langkah polisi yang bertindak cepat menindaklanjuti laporan orang tua korban dan dirinya. (**)