RIAUONLINE,JAKARTA - Rencana pembangunan jalan penghubung 9 desa terisolir di Kecamatan Kampar Kiri Hulu memasuki babak baru, penantian masyarakat selama 42 tahun untuk memiliki jalan penghubung ke desa mereka akhirnya selangkah lagi akan segera terealisasi dimasa Bupati Kampar, H. Azis Zaenal.
Kegigihan Bupati H. Azis Zaenal untuk membangun infrastruktur merata dengan skala prioritas membangun jalan ke 9 desa mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Ir. Wiratno.
Pembangunan jalan konservasi yang berada di dalam kawasan Hutan Rimbang Baling sepanjang 36.03 KM dengan lebar 1,5 Meter sebagai akses penghubung bagi 9 Desa Terisolir yang ada di Kecamatan Kampar Kiri Hulu.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat KSDAE ini dihadiri oleh Direktur Pika (Pemetaan dan Informasi Konservasi Alam ), Listya Kusumawardani, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Cokro Aminoto, Camat Kampar Kiri Hulu ,Tommy Fernandes dan Kades Tanjung Belit Edry Desmi serta Dinas terkait lainnya, Senin (27 Agustus 2018).
Azis Zaenal dalam sambutannya mengucapkan terima kasih yang tidak terhingga kepada Direktur BSDAE Wiratno yang telah menyetujui pembangunan jalan konservasi yang sudah 42 tahun dirindukan oleh masyarakat Kampar Kiri Hulu.
“Dengan kemurahan hati Pak Dirjen, maka 1200 KK masyarakat saya yang selama Ini terisolir mulai dari Tanjung Belit sampai ke Pangkalan Serai akan terbebas dari isolasi, hingga tidak akan terkendala mobilisasi baik itu bidang pendidikan maupun kesehatan, walaupun cuaca hujan ataupun panas, dengan sudah adanya persetujuan dari Dirjen ini, maka kita khususnya PUPR akan langsung action melaksanakan pembangunan jalan sepanjang 36,03 Km dengan lebar 1,5 Meter serta 70 unit jembatan (47 unit jembatan besi dan 23 unit jembatan gantung) dengan menggunakan gabungan dana dari APBN dan APBD," terang Azis.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga berpesan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berada dilingkungan hutan Rimbang Baling untuk tidak melakukan penebangan hutan, untuk menunjukkan komitmen menjaga hutan adat dengan sebaik-baiknya sesuai penegasan dari Dirjen KSDAE.
Sementara itu Direktur Jenderal KSDAE, Wiratno dalam sambutannya mengatakan pembangunan akses jalan di kawasan hutan bisa dikabulkan jika diinginkan oleh masyarakat, namun harus sesuai dengan koridor dan peraturannya.
"Indikator suksesnya pembangunan jalan adalah kalau kanan kirinya masih hutan, artinya tidak boleh menjadi sawit, lahan terbuka, tenda biru dan lainnya, karena dengan terjaganya hutan dan Satwanya akan menjadikan Kabupaten Kampar sebagai contoh Nasional dan yang paling menarik adalah belum pernah terjadi konflik antara harimau dan masyarakat sekitar hutan karena adanya kearifan tradisi," pungkasnya. (*)