RIAUONLINE, PEKANBARU - Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menyayangkan sikap Partai Politik yang masih mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Pileg 2019 mendatang.
Dijelaskan Rusidi, harusnya Parpol komitmen dengan fakta Integritas yang dibuat sesuai dengan syarat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni tidak mendaftarkan Bacaleg yang terlibat kasus korupsi.
"Dengan adanya temuan begini, itu membuktikan bahwa Parpol tidak berkomitmen dengan syarat pencalonan itu," ujar Rusidi, Kamis, 26 Juli 2018.
Namun demikian, Rusidi menambahkan, pihaknya tentu akan menjalankan tugas berpedoman pada UU yang berlaku, dimana setiap warga negara Indonesia berhak untuk memilih dan dipilih.
"Setiap tahapan akan kita laporkan ke bawaslu RI, yang terpenting, kita harus pahami dulu masalah caleg mantan napi koruptor ini, kan saat ini sedang proses di MK, kita tunggu saja keputusannya," katanya.
Kalau misalkan MK memutuskan Napi Koruptor tidak boleh nyaleg, sambungnya, pihaknya akan bertindak tegas. Tapi apabila MK memperbolehkan, kita akan fasilitasi mereka untuk memperjuangkan haknya.
"Silahkan saja, kami akan fasilitasi, ini kebijakan nasional, tak ada sifatnya lokal, kita juga konsultasikan selalu ke Bawaslu RI," tutupnya.