Sekretaris Daerah Kampar Yusri menginstruksikan penyusunan APBD Kabupaten Kampar Tahun 2019 harus disingkronkan dengan kebijakan Pemerintah Pusat
(istimewa)
RIAUONLINE, BANGKINANG KOTA - Sekretaris Daerah Kampar Yusri menginstruksikan penyusunan APBD Kabupaten Kampar Tahun 2019 harus disingkronkan dengan kebijakan Pemerintah Pusat agar pembangunan yang dilakukan nantinya efektif dan tepat sasaran.
Hal ini diungkapkan Sekda saat membuka sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan di Taman Rekreasi Stanum Bangkinang Kota, Rabu (11/7). Acara itu di ikuti seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Bendahara Yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
“Berkaitan dengan APBD tahun 2019 ini, banyak penyusunan struktur APBD yang mesti kita lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk itu diharapkan kepada seluruh peserta agar mengikuti sosialisasi ini sampai selesai agar nantinya bisa dimengerti dan dipahami, seandainya ada yang kurang jelas nantinya bisa ditanyakan langsung kepada narasumber agar nantinya untuk penyusunan APBD 2019 tidak terjadi kesalahan dan bisa dilaksanakan dan diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," ungkapnya.
Sementara itu Ketua panitia pelaksana, Edwar dalam laporannya menyampaikan bahwa, tujuan dilaksanakan sosialisasi Permendagri penyusunan APBD ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang penyusunan APBD TA.2019 berdasarkan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 dan juga memberikan gambaran yang jelas tentang penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019. Acara sosialisasi dilaksanakan dengan narasumber dari Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.