45 Debitur Diperiksa Dalam Kasus kredit Fiktif

ILUSTRASI-KREDIT-FIKTIF.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa lima debitur Bank Riau-Kepulauan Riau cabang pembantu Rokan Hulu terkait dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif Rp40 miliar.

"Ada lima debitur yang diperiksa hari ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan di Pekanbaru, Rabu.

Dengan diperiksanya lima debitur tersebut, lanjutnya, total sebanyak 45 debitur yang telah diperiksa dalam perkara yang ditangani Kejati Riau sejak April 2018 lalu terebut. Total dugaan kredit fiktif itu sendiri mencapai Rp40 miliar.

Tidak hanya itu, Muspidauan juga menjelaskan pihaknya juga menjadwalkan untuk memintai keterangan pihak Bank Riau-Kepri, terutama eks Kepala Cabang.

"Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kacab (BRK Dalu-dalu) yang sekarang, auditor, dan tim penagihan kredit dari kantor (BRK) pusat," lanjut Muspidauan.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti guna memperkuat sangkaan terkait dugaan penyimpangan yang terjadi di bank itu.

Selain saksi, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen terkait kredit. Dokumen itu akan dilampirkan di dalam berkas perkara, dan diklarifikasi dengan pihak-pihak terkait.

Sejauh ini, proses penyidikan masih berupa penyidikan umum. Artinya, proses penyidikan saat ini belum ada penetapan tersangka. Jika seluruh saksi dan alat bukti telah terkumpul, penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara.

Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Subekhan, menerangkan dugaan penyimpangan dalam perkara ini berupa penyalahgunaan kredit selama tiga tahun lamanya.

Dia mengatakan dugaan penyimpangan itu dilakukan terhadap pencairan kredit yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp40 miliar. Sementara terkait kerugian negara, Subekhan menyebut belum dilakukan penghitungan.

"Lumayan banyak besarannya. Ini masih tahap penyidikan. Kalau kreditnya sekitar sebesar itu lah (lebih Rp40 miliar). Kerugiannya kan kita belum tahu, harus dihitung dulu," sebut Subekhan seraya mengatakan, kredit tersebut bukanlah diajukan debitur dari pihak perusahaan melainkan perorangan.

Informasi yang dirangkum, dugaan kredit fiktif itu terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Dimana kredit berupa kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur.

Pada umumnya, para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Ada juga debitur yang dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Pimpinan BRK Cabang Dalu-dalu saat itu.

Kenyataanya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.

Belakangan diketahui kredit tersebut macet. Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit.

Selain itu, agunan kredit juga diketahui fiktif. Hal ini tentunya menambah pelik permasalahan ini. Hingga akhirnya, kredit mengalami kemacetan dan disidik Kejati Riau sejak akhir April 2018. (**)