Surat Sekdako, Pengamat : Bukti Firdaus Sudah Panik

surat-sekdako.jpg

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pengamat Politik Saiman Pakpahan menilai beredarnya surat himbauan ASN untuk mencoblos pada 27 Juni nanti merupakan salah satu bentuk intimidasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

Dosen Universitas Riau ini mengatakan tindakan ini merupakan salah satu bukti bahwa Firdaus sudah kelihatan panik sehingga memanfaatkan kekuasaan yang dimilikinya sekarang.

"Sepanjang Pilgubri baru sekali ini muncul, mungkinkah ini karena calonnya dari Walikota ? sehingga ia bisa memerintahkan Sekdako M Noer untuk mensosialisasikan surat ini," ungkap Saiman kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 21 Juni 2018.

"Bisa saja Andi Rachman dan Syamsuar melakukan hal yang sama, ini pakai foto segala, itu buat apa?," ungkapnya lagi.

Ditambahkan Saiman, apabila alasannya meningkatkan partisipasi politik, harusnya imbauan dilayangkan kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru bukan hanya kepada ASN dan THL di lingkungan Pemko saja.



"Kalau masalahnya untuk meningkatkan partisipasi politik, sampai sejauh mana pemahaman pemko terhadap partisipasi politik? Meningkatkan partisipasi politik bukan ini caranya, ini intervensi namanya," tegasnya.

Dijelaskan Saiman, sistem birokrasi merupakan sistem hierarki dimana bawahan harus mengikuti perintah dari atasan sehingga tidak salah apabila ada dugaan intervensi dalam surat ini.

"Sekdako M Noer ini kan atasan ASN, Birokrasi ini kan sifatnya hierarki. Jadi bawahan harus mengikuti atasannya," tambahnya.

Lebih lanjut, Saiman meminta pihak penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu harus memahami keadaan dan menindaklanjuti indikasi kecurangan dari surat ini.

"Panwaslu dan KPU harus cerdas membaca keadaan, apakah ini kecurangan yang memanfaatkan kekuasaan," tutupnya.

Untuk diketahui, surat edaran yang disampaikan oleh Sekretaris Kota Pekanbaru kepada seluruh jajaran pemerintah Kota Pekanbaru bernomor 800/BKOSDM-PKAP/1282 yang berisi 3 point dinilai melanggar hak azasi manusia.

Dalam surat tersebut ASN dan THL, diwajibkan untuk menggunakan hak pilih, mendata ASN dan THL yang menggunakan hak pilih serta menyertakan video ASN dan THL saat memilih.