RIAUONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Riau meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau agar segera menertibkan seluruh APK Paslon Gubernur Riau.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, hal tersebut sehubungan dengan akan berakhirnya masa kampanye dan dilanjutkan dengan masa tenang pada 24 Juni 2018 ini.
"Kita minta semua APK harus sudah dibersihkan, karena sebentar lagi akan memasuki masa tenang," ungkap Rusidi, Rabu, 20 Juni 2018.
Permintaan ini, lanjut Rusidi, sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2017, dimana APK harus dibersihkan selambat-lambatnya pada tiga hari sebelum pemungutan suara.
Lebih lanjut, Rusidi meminta agar KPU berkenan mengintruksikan hal ini kepada KPU kota kabupaten di Riau agar segera berkoordinasi dengan Panwaslu di daerahnya dalam melaksanakan tugas ini.
"KPU harus segera mengkomunikasikan hal ini kepada bawahannya agar bekerjasama dengan Panwaslu dalam melakukan pembersihan ini,"tutupnya.