Sri Rahayu yang disebut-sebut Koordinator Saracen Provinsi Jawa Barat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Jasriadi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, 22 Februari 2018.
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menambah hukuman bagi Jasriadi. Pria yang disebut-sebut sebagai pentolan Grup Saracen ini dihukum penjara selama 2 tahun. Hukuman itu lebih tinggi 14 bulan dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 6 April lalu.
Di tingkat pertama, Jasriadi divonis 10 bulan penjara. Dalam webside resmi Mahkamah Agung RI tertanggal 5 Juni 2018 disebutkan, Jasriadi terbukti bersalah melakukan kegiatan ilegal akses data elektronik millik orang lain. Dia terbukti melanggar Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1)Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menunggu salinan putusan banding dari pengadilan tinggi untuk menentukan sikap selanjutnya."Kita menunggu salinan putusan banding PT. Kita tunggu sikap terdakwa, kalau menempuh jalur kasasi kita juga akan lakukan hal yang sama," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuadi, Kamis, 7 Juni 2018.
Dalam dakwaan JPU, Jasriadi didakwa mengedit foto Suarni dalam aplikasi photoshop dan mengubah nama dalam KTP Suarni pada 19 Maret 2017. Data yang diubah dibuat seolah-olah identik dengan milik Saracen.
Jasriadi juga dituduh melakukan akses ilegal terhadap akun Facebook Sri Rahayu Ningsih yang sudah disita Mabes Polri. Ia mendapat mengubah password dan recovery email untuk akun tersebut pada tanggal 5 Agustus 2017. Akun itu dikaitkan Jasriadi pada sejumlah orang. Bebrapa status di skin tersebut diubah, seperti'Adakah keadilan di negeri ini, 'Mati satu tumbuh seribu' dan membuat tiga gambar screenshot Ahok. Semua perbuatan itu dilakukan Jasriadi di rumahnya di Jalan, Kasa, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Tujuan terdakwa mengakses akun Sri Rahayu Ningsih untuk mengetahui informasi tentang penangkapan Sri oleh polisi.Sebelumnya, banyak berita yang menyebutkan kalau Jasriadi memulihkan akun Sri Rahayu Ningsih untuk melakukan ujaran kebencian melalui media sosial.
Tindakan itu dilakukannya karena dibayar untuk menjatuhi karakter seseorang.Jasriadi ditangkap tim Mabes Polri di Jalan Kasah, Pekanbaru, 8 Agustus 2017. Sebelumnya, Mabes Polri juga menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalamGrup Saracen.Polisi juga menangkap admin Muhammad Abdullah Harsono yang mengunggah berbagai konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA di dalam akun Facebook Saracen.
Ia terpantau mengubah grup Saracen menjadi NKRI Harga Mati.Kelompok Saracen diketahui membuat sejumlah akun media sosial dan online. Akun-akun tersebut antara lain Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.com.Kelompok ini diduga menawarkan jasa menyebarkan ujaran kebencian terkait Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).