Buru Ayam Hutan, Pria Ini Tersengat Listrik Penjerat Babi

listrik-jerat-babi-hutan.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Indra Praja (22), warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Indragri Hilir tersengat kabel listrik saat berburu ayam hutan, di Dusun Air Luit Desa Batu Ampar. 

Aliran listrik diduga berasal dari sebuah pondok tidak jauh dari tempat korban berburu ayam hutan.

"Korban mengalami luka bakar di bagian perut," kata Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, Rabu, 30 Mei 2018.

Rony mengatakan, kejadian itu berawal ketika korban bersama rekannya yang bernama Wak Kuncung (55 tahun) warga Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning, hendak berburu ayam hutan di sekitar TKP, Senin dinihari, 28 Mei 2018, sekira pukul 04.00 WIB. Nahas, bagi korban, dirinya menyenggol kabel yang beraliran listrik, yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar dibagian perut.



Korban langsung dievakuasi ke RSUD Indrasari Pematang Reba Kabupaten Indragiri Hulu. Orang tua korban, Roni (43 tahun), kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya, ke Polsek Kemuning.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Kemuning memerintahkan Unit Opsnal Polsek Kemuning, mendatangi TKP, untuk melakukan penyelidikan, tentang pemilik kabel yang beraliran listrik tersebut.

Dalam penyisiran, diketahui kabel tersebut berasal dari sebuah pondok, yang dihuni oleh tiga orang. Ketiganya masing - masing berinisial BG (29 tahun) warga Dusun Masad Desa Keritang Kecamatan Kemuning, Am (25 tahun), warga Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning, dan Kus (39 tahun) warga Desa Bangko Sempurna Kec. Rimbo Melintang Kabupaten Rokan Hilir.

Saat diinterogasi, mereka mengakui sedang memasang jerat babi hutan, dengan menggunakan aliran listrik.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti, telah diamankan di Mapolsek Kemuning guna proses Penyidikan lebih lanjut.

"Mereka disangkakan dengan bunyi Pasal 360 ayat 1 KUHP menyatakan, barang siapa karena kealpaan menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951", ujarnya.