Laporan : Hasbullah Tanjung
RIAUONLINE, PEKANBARU - Komisi III DPRD Riau membidangi aset terus berupaya untuk mendesak tegas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau agar memperbarui kontrak bersama PT Lippo Karawaci terkait aset lahan Pemprov di hotel Aryaduta.
"Pemda jangan melambai dan takut, eksekusi saja, kan kita sudah minta secara resmi, selesaikan saja kontraknya,"ungkap Sekretaris Komisi III Suhardiman Amby, Kamis, 17 Mei 2018.
Sekalipun ada backingan kuat dibelakang PT Lippo tersebut, lanjut Suhardiman, Pemprov tidak boleh lembek karena aset itu merupakan hak daerah dan daerah punya kewenangan dalam memutuskan.
"Sekelas Presiden pun, itu hak daerah, jadi Sekretaris Daerah dan Asisten pembangunan, harus bertindak tegas,"ujar Politisi yang kerap disapa Datuk ini.
Dikatakan Datuk, masih banyak perusahaan termasuk Perusahaan Daerah yang mau mengelola aset tersebut, dan tinggal mengkomunikasikan saja kepada perusahaan daerah yang bersedia mengelolanya.
"Kenapa Pemprov takut ? Ada apa ? Atau apa ada menerima upeti ? Siapa yang menerima ? Kita bukan menuding, tapi kalau seperti ini kan kita jadi menduga-duga,"jelasnya.
Seperti yang diketahui, terkait perpanjangan kontrak PT Lippo Group masih terkendala ketidaksanggupan dalam memenuhi adendum baru yang telah disepakati Pemprov dan DPRD Riau.