Eks Kepala Pengamanan Rutan Sialang Bungkuk Divonis 2 Tahun Penjara

Sidang-eks-kepala-pengaman-Sialang-Bungkuk.jpg

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa perkara pungutan liar Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 

Dalam putusannya di Pekanbaru, Selasa, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Dahlia Panjaitan menjatuhkan vonis berbeda kepada tiga terdakwa, Taufik, Muhammad Kurniawan dan Riko Rizki.

Taufik, yang dalam perkara Pungli tersebut bertindak sebagai Kepala Pengamanan Rutan Klas IIB Pekanbaru atau dikenal dengan Rutan Sialang Bungkuk divonis hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Baca juga:

Terjerat Kasus Pungli, Mantan KPR Sialang Bungkuk Jalani Sidang Perdana

Kepala Rutan Sialang Bungkuk Dicopot, Tumbal Bobroknya Pengelolaan Lapas

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dengan hukuman dua tahun penjara," kata Hakim Dahlia saat membacakan putusan Taufik.

Sementara itu, dua anggota Taufik, Kurniawan dan Rizki divonis lebih ringan dengan satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Sementara itu, vonis yang disampaikan oleh hakim tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa Taufik dengan hukuman 5,5 tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.

Selanjutnya terdakwa Muhammad Kurniawan dituntut bersalah dengan kurungan empat tahun enam bulan, serta denda Rp 200 Juta, subsidair empat bulan kurungan penjara. Tuntutan yang sama juga dikenakan kepada terdakwa Riko Rizki.

Menanggapi vonis tersebut, ketiga terdakwa menyatakan menerima putusan hakim. Penasehat hukum Riko Rizki, Refi Yulianto menilai putusan hakim adil sehingga mereka tidak akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.

"Kami menilai majelis hakim sudah melihat fakta-fakta persidangan dan adil menurut kami," ujarnya.

Perkara yang menjerat ketiga terpidana tersebut bermula dari kaburnya empat ratusan tahanan dan napi dari Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru Mei 2017 lalu.

Kaburnya penghuni Rutan diduga karena ketidakpuasan tahanan terhadap pelayanan Rutan serta adanya Pungli terhadap tahanan.

Hingga kini, sekitar 100 tahanan dan Napi masih berkeliaran dan belum berhasil ditangkap petugas.

Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham), Yasona Laoly yang mengunjungi Rutan pasca kejadian langsung menginstruksikan Kapolda Riau kala itu, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara untuk melakukan penyelidikan Pungli di rutan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau selanjutnya berhasil membongkar praktik pungli tersebut. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kala itu. Polisi turut menyita mobil jenis Honda Jazz milik terpidana Taufik.

Polisi menyebut, kegiatan Pungli dilakukan para terpidana secara terstruktur dengan otak pelaku adalah Taufik. Uang hasil Pungli itu kemudian digunakan untuk berfoya-foya serta memenuhi kebutuhan pribadi. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id