Mantan Kacab BNI 46 Rengat Divonis 16 Bulan Penjara

Korupsi.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Negara Indonesia (BNI) Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Yanisman Bisran dijatuhi vonis hukuman penjara selama 16 bulan, Rabu, 13 September 2017.

Ia tersandung kredit fiktif Rp4,5 miliar yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku.

Selain penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp50 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Ia tidak membayar uang pengganti kerugian negara karena uang itu dibebankan kepada Ketua KUD Rahayu Makmur, Sunardi.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara," ujar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang diketuai Arifin, didampingi Khamazaro Waruwu dan Darlina.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi. "Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," kata hakkim.



Hukuman terdakwa ini, lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),
Yusuf Trinajaya dan Rional Febri. Sebelumnya, JPU menghukum terdakwa 2 tahun, denda Rp50 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan itu, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah mengajukan banding atau tidak.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada tahun 2011 lalu dengan cara mengajukan dan mencairkan permohonan pinjaman Kredit Kepada Lembaga Keuangan (KKLK) sebesar Rp4,5 miliar.

Kredit diajukan melalui KUD Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Inhu. Belakangan diketahui kredit ini bermasalah dalam prosedur peminjaman yang dilakukan KUD Rahayu Makmur, termasuk macetnya pembayaran bunga sebesar Rp500 juta.

Seharusnya pihak bank ketat dalam persyaratan pinjaman dengan melakukan crosschek ke lapangan. Terindikasi telah terjadi persekongkolan dengan Ketua KUD Rahayu Makmur, Sunardi (DPO) yang menyebabkan terjadi kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar dari pencairan kredit sebesar Rp4,5 miliar.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id