Penutupan lahan secara simbolis dengan mencabutan bakal pohon akasia di areal pelanggaran gambut oleh beberapa petinggi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan pemberian sanksi administrasi kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) estate Pelalawan adalah tindakan yang diambil setelah korporasi raksasa terbukti menambah blok baru untuk tanaman akasia yang melibatkan areal gambut.
PT RAPP dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan tanaman akasia yang berada di lansekap Semenanjung Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Sanksi penutupan lahan yang sudah ditanami akasia tersebut didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem yang mana sama sekali tidak diperbolehkan dibuka lahan baru beserta izinnya.
Lahan PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) estate Pelalawan yang sudah ditanami bakal pohon Akasia (ISTIMEWA)
Baca Juga: Sepakat, Kegiatan PT RAPP Dihentikan Sementara
"Ini merupakan komitmen nyata dari pemerintah terhadap perlindungan gambut telah dituangkan dalam PP 57/2016 Jo PP 71/2014 dan sejumlah Peraturan Menteri LHK yang telah diterbitkan untuk mengimplementasikan PP tersebut," katanya melalui siaran pers, Kamis, 23 Maret 2017.
Penutupan lahan itu dilakukan secara simbolis dengan pencabutan bakal pohon akasia di areal pelanggaran gambut oleh beberapa petinggi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Selain diberikan sanksi administrasi, PT RAPP juga dipaksa untuk membersihkan biomassa bekas pencabutan akasia dan penutupan dan penimbunan terhadap kanal-kanal.
Klik Juga: RAPP Klaim Sudah Pasang Kamera Trap Di Lahan Konsesinya
Rasio Ridho berharap pelanggaran gambut yang dilakukan oleh pemegang izin usaha, baik HTI maupun HPH, Restorasi Ekosistem (RE) dan perkebunan, tidak perlu terulangi lagi.
"Setiap pembukaan baru terhadap areal gambut, termasuk membangun kanal baru, pasti ditindak tegas oleh Menteri LHK," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline