Pelaku Pembunuhan Berencana di Dumai Ditangkap, Diduga karena Utang

Pelaku-Pembunuhan-Berencana-di-Dumai-Ditangkap-Diduga-karena-Utang.jpg
(Dok. Polres Dumai)

RIAU ONLINE, DUMAI - Polres Dumai berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Pelaku bernama Wahyu Ade Saputra (27) ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Kristopel mengungkapkan bahwa korban, Munasiah (55), ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di rumahnya pada Selasa, 18 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh saksi Sri Hartati, yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Kami segera melakukan penyelidikan bersama tim gabungan dari Polsek Bukit Kapur dan Sat Reskrim Polres Dumai. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, tersangka berhasil diamankan pada Rabu dini hari," ujar AKP Kristopel, Kamis, 20 Februari 2025.


Menurut hasil penyelidikan, motif pembunuhan ini diduga karena sakit hati. Pelaku merasa tersinggung setelah korban berulang kali menagih utang orang tuanya.

Saat berbelanja di warung milik korban pada Selasa pagi, korban kembali meminta pelaku untuk melunasi utang tersebut. Hal itu memicu amarah pelaku, yang kemudian merencanakan pembunuhan.

"Tersangka mengakui telah menyerang korban dengan pisau besi di bagian kepala, lalu menyeretnya ke dapur dan kembali menusuk korban hingga tewas. Untuk memastikan korban tidak bersuara, tersangka juga menyumpal mulut korban dengan kain," jelas Kristopel.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua pisau, pakaian korban, dan uang tunai Rp 360.000.

"Pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.

Saat ini, polisi masih melanjutkan penyidikan lebih lanjut dengan melakukan autopsi korban dan melengkapi berkas perkara.

"Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal," tutup AKP Kristopel.