KPU Tetapkan Syahruddin sebagai PAW KPU Inhil Sesuai Surat DPC PDIP

KPU-Tetapkan-Syahruddin-sebagai-PAW-KPU-Inhil-Sesuai-Surat-DPC-PDIP.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, INDRAGIRI HILIR - Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan surat bernomor 94/SDM.02.6-5D/04/2025 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Affifuddin di Jakarta, pada 14 Januari 2025. 

Surat ini merupakan tentang pemberitahuan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau Periode 2024-2029.

Surat tersebut ditunjukkan langsung kepada Syahruddin agar memenuhi sejumlah persyaratan untuk menjadi PAW Komisioner KPU Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Dikeluarkannya surat penunjukan kepada Syahruddin ini menjadi pertanyaan karena sebelumnya beredar Surat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) perihal pengantar daftar usulan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Komisioner KPU Kabupaten Indragiri Hilir, beredar di media sosial.

Surat bernomor 221/IN/DPC117.08/-A/X/2024 tersebut diterbitkan di Tembilahan pada 10 Oktober 2024, yang bertepatan pada proses Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. 

Melalui surat ini, PDIP mengusulkan Syahruddin menjadi PAW Komisioner KPU Kabupaten Inhil, Rahimi yang telah mengundurkan diri.

"Menindaklanjuti akibat kekosongan salah satu komisioner atau anggota KPU Kabupaten Indragiri Hilir yang mengundurkan diri atas nama Rahimi. Maka atas dasar pengunduran saudara Rahimi tersebut dan atas dasar konsolidasi dan koordinasi ke depan antara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indragiri Hilir dan KPU Kabupaten Indragiri Hilir akan semakin mudah," seperti tertulis pada surat tersebut.

Adapun surat yang dikeluarkan KPU RI, memuat sejumlah poin, diantaranya:


1. Ketentuan Pasal 37 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Anggota KPU kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota KPU kabupaten/kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU.

2. Ketentuan Pasal 55 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU kabupaten/kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2023, menentukan bahwa anggota KPU kabupaten/kota yang berhenti atau diberhentikan, digantikan oleh calon anggota KPU kabupaten/kota peringkat berikutnya sepanjang masih memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU kabupaten/kota.

3. Ketentuan Pasal 56 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU provinsi dan Anggota KPU kabupaten/kota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2023, diatur bahwa Calon pengganti antarwaktu anggota KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota peringkat berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan kembali dokumen persyaratan kepada KPU yang terdiri atas:

a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik.

b. pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar.

c. daftar riwayat hidup.

d. surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai cukup, yang menyatakan.

1. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

2. tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU kabupaten/kota.

3. bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan.

4. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan.

5. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU kabupaten/kota.

6. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

7. belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama bagi calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang pernah menjabat sebagai anggota KPU kabupaten/kota.