Beredar Surat Usulan DPC PDIP ke DPP untuk PAW KPU Inhil

Beredar-Surat-Usulan-DPC-PDIP-ke-DPP-untuk-PAW-KPU-Inhil.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, INDRAGIRI HILIR - Surat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) perihal pengantar daftar usulan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Komisioner KPU Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), beredar di media sosial.

Surat bernomor 221/IN/DPC117.08/-A/X/2024 tersebut diterbitkan di Tembilahan pada 10 Oktober 2024, yang bertepatan pada proses Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. 

Melalui surat ini, PDIP mengusulkan Syahruddin menjadi PAW Komisioner KPU Kabupaten Inhil, Rahimi yang telah mengundurkan diri.

"Menindaklanjuti akibat kekosongan salah satu komisioner atau anggota KPU Kabupaten Indragiri Hilir yang mengundurkan diri atas nama Rahimi. Maka atas dasar pengunduran saudara Rahimi tersebut dan atas dasar konsolidasi dan koordinasi ke depan antara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indragiri Hilir dan KPU Kabupaten Indragiri Hilir akan semakin mudah," tulis surat tersebut.


Surat tersebut tampak berbalas pula oleh KPU RI dengan Surat 94/SDM.02.6-5D/04/2025 tentang Pemberitahuan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau Periode 2024-2029 yang ditujukan kepada  Syahruddin.

Surat KPU RI ini dikeluarkan di Jakarta pada 14 Januari 2025 dan ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Affifuddin.

Surat ini meminta agar Syafruddin menyiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan sebelum pelantikannya sebagai PAW KPU Inhil.