RIAU ONLINE, DUMAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menetapkan mantan Plt Kadis Kominfo, MFZ sebagai tersangka dugaan korupsi Bandwidth di Dinas Komunikasi dan Informasi tahun 2019.
Tak hanya Plt Kadis Kominfo, Kejari juga melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT. Mayatama Solusindo, SHL.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Dumai, Abu Nawas mengatakan tersangka MFZ dan SHL diduga melakukan permufakatan dengan maksud memperkaya diri sendiri.
"MFZ dan SHL bersama-sama memilih atau sengaja menunjuk PT. Mayatama Solusindo milik tersangka S sebagai penyedia Barang dan Jasa Bandwidth," ujar Abu Nawas
Lebih Lanjut , Abu Nawas menjelaskan, penyedia jasa Bandwidth jaringan Internet dilakukan pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Dumai tahun 2019.
"Adapun anggarannya sebesar Rp1,3 Miliar. Selain bukti-bukti keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka, surat-surat, dan juga barang bukti, Jaksa juga telah mendapatkan bukti hasil penghitungan kerugian keuangan negara," jelas Abu Nawas.
Untuk mempermudah proses penyidikan, berdasarkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP, kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai untuk 20 hari ke depan.
"Sebelum ditahan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa selaku penyidik selama sekitar 4 jam di ruang pemeriksaan Kejari Dumai."
"Namun, selama menjalani pemeriksaan, tersangka MFZ menolak untuk didampingi oleh penasehat hukum," tutup KASI intelijen Kejari Dumai.
Sehubungan dengan akibat kerugian yang timbul, penyidik akan berusaha mengoptimalkan pengembalian aset (asset recovery) selama proses hukum berlangsung, melalui asset tracing (penelusuran aset) dan penyitaan-penyitaan.
"Para tersangka dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Masing-masing sangkaan dijunctokan dengan Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP untuk mengkualifikasikan pelaku sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan," pungkasnya.