Kejari Bengkalis Terima Pelimpahan Perkara 48 Kilo Sabu dari Mabes Polri

Sabusabu7.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAU ONLINE, BENGKALIS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis menerima limpahan perkara tindak pidana narkotika sebanyak 48 kilogram sabu dengan tersangka Abdullah alias Dullah.

 

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut menyusul pelimpahan berkas kasus dari penyidik Mabes Polri. 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rahmad Budiman melalui Kasi Intel 

Isnan Ferdian mengatakan  pelimpahan perkara narkoba berlangsung, Senin 12 September 2022 kemarin di Pekanbaru.

 

 

"Infonya kemarin memang ada pelimpahan perkara dari Kejaksaan Agung, di Pekanbaru," kata Isnan Ferdian dihubungi, Selasa 13 September 2022 via WhatsApp.

 

Pun demikian, Isnan tidak menjelaskan secara rinci hanya menyebut pelimpahan dilakukan Jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis di Pekanbaru.

 

"Nanti saya konfirmasikan duku ya ke Kasi Pidum, dan akan saya kabari," ujar Isnan. 

 

Dirangkum, pengungkapan perkara narkotika tersebut ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, 12 April 2022, sekitar pukul 04.45 WIB lalu.

 

Saat itu, tim gabungan kepolisian dan Bea Cukai melakukan patroli di lepas pantai Bengkalis, perbatasan antara Indonesia-Malaysia dan melihat sebuah speedboat tanpa lampu penerangan bergerak dengan perlahan.

 



Mengetahui gelagat yang mencurigakan tersebut, tim berupaya mendekat dan melihat 3 orang berada dari speedboat telah membuang benda ke laut. 

 

Melihat hal itu, petugas langsung merapatkan kapal patroli ke speedboat tersebut dan mengamankan 3 orang tersangka. Sedangkan benda-benda yang telah dibuang ke laut berupa 4 buah tas ransel dan masih mengambang di air.

 

Setelah diambil dan dibuka, ternyata tas tersebut berisi 47 bungkus kemasan teh Cina terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor sejumlah 49,969 kilogram.

 

Ketiga tersangka adalah M Nofriadi berperan sebagai tekong atau pengemudi speedboat, selanjutnya Heri Adi berperan diperintahkan oleh M Nofriadi untuk mencari speedboat yang akan dipergunakan untuk mengambil sabu ke Malaysia sedangkan peran M Daud turut serta mengambil sabu ke Malaysia. 

 

Dari keterangan mereka diperoleh keterangan bahwa barang haram itu diambil dari Malaysia atas suruhan tersangka Abdullah alias Dullah. Rencananya sabu tersebut akan dibawa ke Bengkalis untuk diserahkan kepada tersangka Abdullah.

 

 

Berbekal informasi itu, tim melakukan upaya pencarian terhadap Abdullah. Setelah hampir dua bulan, tepatnya pada 12 Juni 2022, Abdullah berhasil diringkus saat berada di sebuah kamar kos di Jalan Garuda Sakti Perum Unri Blok F 108 Kelurahan Airputih, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru

 

Selain mengamankan Abdullah, tim juga mengamankan istrinya yang berinisial Z yang sedang berada dan bersama-sama dengan di kamar kos tersebut.