Ekspresi warga pemilik tanah di Tambak Rejo Siak bersama kuasa hukum Posbakumadin Siak yang tanahya digugat warga bernama Bahasin di Pengadilan Negeri Siak, Senin 7 Februari 2022/Hendra Dedafta/Riau online
(Hendra Dedafta/Riau online)
Laporan Hendra Dedafta
RIAU ONLINE, SIAK-Warga Tambak Rejo berhasil mempertahankan tanah miliknya dari Bahasin setelah sidang hakim Pengadilan Negeri Siak, Senin 7 Februari 2022 memutuskan bahwa tanah yang dipersengketakan adalah milik warga Tambak Rejo.
Bahasin menggugat kepemilikan tanah tersebut ke Pengadilan Negeri Siak karena merasa tanah seluas 15 hektare itu miliknya.
Warga yang sudah menggarap tanah di wilayah Tambak Rejo Siak sejak belasan tahun yang lalu baru-baru ini digugat Bahasin dan mengaku memiliki surat tanah seluas 15 hektare di wilayah tersebut.
Sumardi bersama 10 orang temanya sesama pemilik tanah di Tambak Rejo yang tanahnya diklaim Bahasin membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Siak.
Sumardi mengatakan dirinya bersama temannya akan terus mempertahankan tanah yang sudah lama mereka garap itu. Pasalnya surat tanah yang dimiliki oleh Bahasin mengandung unsur cacat formil atau tidak lengkap sesuai hukum.
Selain tidak bisa menjelaskan posisi tanah, Bahasin juga tidak mengetahui batas-batas dan juga sepadan tanah yang diakui miliknya sesuai surat yang dia miliki.
Hal ini dibenarkan oleh Hamdani selaku Ketua Posbakumadin Siak sekaligus selaku kuasa hukum warga Tambak Rejo. Hamdani mengatakan sidang putusan hakim Pengadilan Negeri Siak sangat tepat karena tidak menerima gugatan dari Bahasin atau Niet Ontvankelijke Verklaard.
"Syukur Alhamdulillah atas putusan hakim tidak menerima gugatan Bahasin. Sekarang warga Tambak Rejo bisa mengelola kembali lahannya dengan tenang, karena atas gugatan tersebut warga tambak rejo merasa diintimidasi karena ada ancaman tidak boleh mengelola lahannya saat itu," tutup Hamdani.