RIAUONLINE, BENGAKALIS-Kepolisian Resor Bengkalis mengungkap tersangka pelaku pelecehan terhadap empat anak di bawah umur. Aksi bejat itu dilakukan oleh seorang guru ngaji terhadap muridnya tersebut terjadi di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Polisi telah menetapkan SP (guru ngaji) sebagai tersangka. Selain itu, ia sudah ditahan di Mapolres Bengkalis.
Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menyikapi hal ini, orang tua korban berinisial D berharap penegak hukum di Kabupaten Bengkalis memberi hukuman kepada pelaku setimpal dengan perbuatanya yang sudah merusak moral, apalagi pelaku seorang guru ngaji.
"Kami berharap dari pihak yang berwajib bisa menghukum seberat beratnya, minimal sesuai yang tertera pada undang undang tanpa ada rekayasa cukong-cukong maupun penyokong atau pejabat pembela," kata orang tua korban inisial D ini kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa 25 Januari 2022.
D menambahkan, pelaku merupakan pengajar guru agama seharunya menjadi pendidik dan memberikan taulandan yang baik. Bukan justru berkelakuan buruk terhadap anak didiknya.
"Kami minta tersangka dihukum berat, setidaknya menjadikan efek jera yang betul betul jera, agar bisa jadi pelajaran bagi yang lainnya," ujarnya D dengan nada menggebu- gebu.
Diakui D, kondisi psikis anaknya sempat terganggu setelah kejadian itu. Beruntung kini anaknya mulai berangsur membaik setelah mendapat pendampingan dari KPAI Kabupaten Bengkalis dan dilakukan pemeriksaan fisikolog di Pekanbaru.
"Namun ada satu korban yang sangat miris. Kondisinya sangat terpuruk setelah peristiwa itu. Bahkan sampai sekarang korban menjadi penakut bila melihat orang," terangnya.
Kasus pelecehan ini berawal, Sabtu 25 Desember 2021 lalu. Korban saat itu menceritakan kepada orang tuanya telah dilakukan tidak senonoh oleh guru ngajinya.
Aksi pelaku bejat pelaku dengan mencium, memegang serta memeras payudara korban korbanya itu membuat orang tua yang tidak terima dan melaporkan kepada polisi.
"Tersangka SP saat ditangkap sedang berada di sebuah rumah di Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Minggu 5 Januari 2022 lalu dan kini telah diamankan ke Mapolres Bengkalis," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko.