RIAUONLINE, BENGKALIS-Lagi santai, Zulkarnain alias Pak Amat (35) kaget digrebek polisi di rumahnya Jalan Binjai Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, Rabu 12 Januari 2022 petang.
Dari rumahnya, Satuan Narkotika Polres Bengkalis berhasil menyita dua paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening siap edar.
Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmoko melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Tony Armando mengatakan, penangkapan tersangka Zulkarnain alis Pak Amat itu setelah sebelumnya mengamankan tersangka Hamdani alias Dani (34) saat hendak transaksi narkoba jenis sabu diwilayah tersebut.
"Pada hari bersamaan, sebelumnya kita menangkap tersangka Dani (34) berdasarkan informasi dari masyarakat saat hendak transaksi narkoba jenis sabu di Desa Sungai Batang Kecamatan Bengkalis," kata Iptu Toby Armando, Sabtu 15 Januari 2022.
Dari tangan tersangka Dani (34), polisi mengamankan satu paket diduga narkotika jenis sabu ditangannya yang akan dijual. namun melihat polisi yang menghampirinya, barang haram itupun sempat dibuang oleh tersangka.
"Dari pengakuannya, asal sabu tersebut, tersangka Dani (34) bernyanyi bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari tersangka Zulkarnain," tambah Kasat Narkoba.
Tidak menunggu lama, polisi pun langsung menuju ke rumah tersangka Zulkarnain yang berdomisili di Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis.
"Saat akan diamankan, Zulkarnain alias Zul sedang berada di rumahnya saat itu juga sempat membuang kotak rokok yang berisikan satu paket narkotika jenis sabu, namun petugas berhasil mengetahui aksinya tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan kembali satu paket narkotika Jenis Sabu di belakang bingkai foto didalam kotak rokok," terang Tony.
Saat diintrogasi asal sabu tersebut, tersangka Zul mengatakan sabu tersebut didapat dari inisial N yang berada di daerah pematang duku.
"Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.