Laporan Hendra Dedafta
RIAUONLINE, PEKANBARU-Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Siak lmelakukan kerjasama pendampingan Hukum untuk masyarakat Sungai Apit yang tergolong tidak mampu secara gratis dengan Polsek Sungai Apit,
Diatur dalam ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP. Dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terdapat ketentuan mengenai kewajiban pendampingan penasehat hukum terhadap pelaku tindak pidana diancam hukuman diatas lima tahun.
"Pemberian Bantuan Hukum merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dimana negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia,"ucap pembina Posbakumadin Siak sekaligus Advokat, Bayu Sahputra, Rabu 8 Desember 2021.
Kapolsek Sungai Apit AKP Yudha efiar, menyambut dan menerima baik kerjasama bantuan hukum gratis yang diberikan oleh Posbakumadin Siak untuk Masyarakat Sungai Apit.
"Semoga dengan adanya kerjasama bantuan Hukum, masyarakat kecamatan Sungai Apit lebih terbantu dalam hal ini, seperti yang kita lihat bersama banyak masyarakat yang tersandung masalah hukum saat akan melakukan persidangan mereka bingung, karna setahu masyarakat pendampingan hukum menggunakan pengacara pasti biayanya tidak sedikit", tutupnya.