Pelarian Honorer Pemkab Bengkalis DPO Kurir Sabu 4 Kilo Berakhir

Iyik.jpg
(Andrias/Riau Online)

RIAUONLINE, BENGKALIS-Satuan Narkoba Polres Bengkalis menangkap oknum honorer Pemkab Bengkalis, DH alias Iyik (28) setelah setahun menyandang status daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi kasus narkotika jenis sabu.

 

Tersangka warga Desa Sebauk, Kecamatan Bengkalis ini ditangkap, Jumat 29 Oktober 2021.

 

Pelariannya sejak setahun menjadi buron polisi berakhir dan harus menyusul rekanya di dalam jeruji Polres Bengkalis.

 

Kasus yang melibat Iyik atas dugaan keterlibatan dirinya dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu lebih kurang 4 kilo diungkap pihak kepolisian awal 2021 silam dan mengamankan satu tersangka lainnya.

 

 

"Tersangka sendiri diringkus polisi saat berada di rumahnya Jalan Utama, Desa Sebauk tanpa perlawanan," kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasatres Narkoba Iptu Tony Armando, saat pers rilis, Sabtu 30 Oktober 2021 di Mapolres Bengkalis.

 



 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menggelar pers rilis pengungkapan DPO polisi berinisila Iyik (dua kanan), Sabtu 3 Oktober 2021 di Mapolres Bengkalis/Andrias/Riau Online

 

Kapolres AKBP Hendra menambahkan, tersangka Iyik menjadi buronan setelah tersangka lainnya yakni Amirul alias Along ditangkap petugas Januari 2021 lalu.

 

"Ya, tersangka Along pada waktu itu meminta bantuan ke Iyik untuk menyimpan tiga bungkus sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi," kata Kapolres.

 

Sebelum diringkus, Tim Satres Narkoba pada Jumat 29 Oktober 2021 memperoleh informasi keberadaan tersangka Iyik sedang di rumahnya.

 

 

Dari hasil pemeriksaam polisi, Iyik mengaku baru pertama kali menjadi pengedar atau kurir dan barang bukti satu bungkus sabu dan satu bungkus pil ekstasi sudah diserahkan ke Adit (DPO) dan mengakui diberi upah Rp1 juta dari DPO Adit.

 

Terhadap perbuatanya, tersangkaI Iyik dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati, paling singkat enam tahun penjara.