Setahun Buron, Uncle Jay, Pengendali 19 Kilo Sabu Diciduk di Pekanbaru

Sepra-Dianto-alias-Adi-alias-Uncle-Jay.jpg
(Andrias/Riau Online)

RIAUONLINE, BENGKALIS-Setelah selama setahun masuk daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Resor Bengkalis, Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay (26) akhirnya berhasil ditangkap.

Dia merupakan DPO mengengendali peredaran narkoba 19 kilogram sabu pada 28 Oktober 2020 silam.

Selama kabur, tersangka warga Jalan Tiban perumahan home shoutlink, Kecamatan Sekupang Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini sering  berpindah pindah tempat tinggal hingga ke negara jiran Malaysia untuk menghindari pengejaran polisi. 

 

Dia juga mengaku mengendalikan peredaran 9 kilogram sabu pada tanggal 13 September 2021 lalu.

 

Setahun buron, Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay (26) diciduk di Pekanbaru/Andrias/Riau Online

Kini, pelarian pelaku sindikat narkoba jaringan internasional itu harus berakhir dan dia ditangkap Sat Narkoba Polres Bengkalis, Sabtu 23 Oktober 2021 pagi, di Jalan Patimura, Kecamatan Saul, Kota Pekanbaru, Riau.

 

"Setelah penangkapan 9 Kilogram sabu di Kota Pekanbaru itu, teamsus Elang Malaka mencari keberadaan Hadi Sepra Dianto alias Adi dan terdeteksi tersangka berada di Batam, " kata Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Narkoba Iptu Toni Armando saat rilis, Kamis 28 Oktober 2021.

 

Team langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap tersangka ke Kota Batam, namun belum berhasil menangkap tersangka. 



 

Selanjutnya team berkordinasi dengan Direktorat Res Narkoba Polda Riau untuk memastikan keberadaan DPO.

"Akhirnya, team berhasil menangkap tersangka DPO di Kota Pekanbaru dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut," terang Kapolres AKBp Hendra.

 

Seperti diberitakan RIAU ONLINE.CO.ID sebelum, Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, menangkap sindikat narkotika jenis sabu jaringan internasional. Hasil penangkapan itu, Polisi mengamankan tiga pelaku dan menyita 20 bungkus sabu seberat 19.55 kg dalam dua tas kemasan teh cina.

 

Ke tiga tersangka itu merupakan warga Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis yang merupakan sindikat narkotika jenis sabu asal Malaysia.

 

Ketiga tersangka, MRF alias Nando status mahasiswa di salah satu kampus di Kota Bengkalis, selanjutnya RR alias Vido (supir travel) dan RJ alias Dede honorer Disporabudpar Pemkab Bengkalis.

 

Mereka ditangkap, Rabu 28 Oktober 2020 malam, di sebuah rumah, Jalan Gatot Subroto, Gang Sahabat, Kelurahan Rimbas Sekampung, dan ditangkap secara terpisah.

 

Dari kasus pengungkapan ke tiga tersangka inilah muncul nama Adi sebagai pengendali sindikat narkoba tersebut.

 

 

 

Direncanakan mereka, barang haram ini akan dibawa ke Pekanbaru. Dengan cara mereka, atas instruksi Adi membuang shabu di kawasan di areal Stadion Jalan Pramuka, Desa Air Putih.

 

Kini, pelarian otak peredaran narkoba di pulau terluar Indonesia yang merupakan daerah surganya lintas narkoba itupun berakhir di jeruji Polisi dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 diancam dengan pidana mati, dan pasal 112 ayat dua hukuman seumur hidup.