RIAUONLINE, BENGKALIS-Kepolisian Sektor Pinggir, Polres Bengkalis menangkap seorang pelaku judi togel.
Pelaku berinisial KS (59) diamankan polisi tanpa perlawanan, Minggu, 24 Oktober 2021 di Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika mengatakan pengungkapan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi togel yang sudah meresahkan masyarakat sekitarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita di antaranya, satu unit ponsel merk nokia warna hitam yang di dalamnya terdapat rekapan nomor togel, sebelas lembar kertas sobekan bertuliskan nomor atau angka togel serta uang sebesar Rp. 1.123.000,- dijadikan barang bukti.
"Kami sudah proses sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 KUHP dan hukumanya nanti di pengadilan," kata Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika, dalam keterangan tertulisnya diterima RIAU ONLINE.CO.ID, Senin 25 Oktober 2021.
Menurut Kompol Maitertika, razia penyakit masyarakat merupakan penindakan utama guna menciptakan serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Pinggir.
"Kami berharap masyarakat juga pro aktif, segera melaporkan ketika melihat adanya perjudian dan kami akan melakukan tindakan lebih lanjut," imbau Kapolsek Pinggir.
Kepada polisi tersangka mengakui bahwa dia berperan sebagai orang yang menjual nomor jenis togel dan kim, yang mana nomor yang ia jual dipesankan lagi melalui via telepon ke seorang lelaki yang bernama MS (DPO) .
Tersangka juga mengaku bahwa setiap sekali dalam dua hari menyetorkan hasil penjualan kepada pelaku DPO MS tersebut.