RIAU ONLINE, BENGKALIS-Pengadilan Negeri Kelas II Bengkalis vonis mati dua terdakwa kurir 52 Kg sabu, Syafiruddin dan Riki Ninja, Senin 28 Juni 2021.
Di persidangan kedua, ketua majelis hakim Ulwan Ma'luf SH didampingi dua hakim anggota Ignas Ridlo Anarki SH dan Belinda Rosa Alexsandra SH Dan JPU Irvan R Prayogo SH di Kajari Bengkalis dan kedua terdakwa didampingi oleh penasehat hukum Windarto SH dan Posbakum di Lapas Kelas IIA Bengkalis.
Dari pembacaan vonis oleh majelis hakim melalui pertimbangan pertimbangan hukum dan hal yang meringankan dan memberatkan sehingga Riki Ninja divonis mati.
"Terdakwa Riki Ninja masih menjalankan hukuman dengan itu menyatakan bersalah dengan pidana mati dan tetap dalam tahanan dan barang bukti dimusnakan dan beban biaya ke pada negara," ungkap Ulwan Ma'luf.SH.
Terdakwa diwakili penasehat hukum menyatakan banding dan persidangan ini belum mempunyai kekuatan hukum. Kemudian majelis hakim membacakan vonis bagi terdakwa Syafiruddin secara bergantian.
Berdasarkan pertimbangan fakta persidangan dan baik meringankan dan memberatkan terdakwa. Dan tuntutan JPU hukuman mati maka berlaku hukum positif.
Majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan dengan pidana mati dan tetap dalam tahan barang bukti dirampas negara dan dimusnakan dan membebankan perkara ke pada negara.
Mewakili terdakwa penasehat hukum lansung menyatakan banding sama dengan Riki Ninja sebelumnya.
Sebelumnya pada hari Selasa 15 Juni 2021 kemarin JPU Kejari Bengkalis menuntut hukuman pidana mati dua orang terdakwa terkait kepemilikan 52 kilogram sabu. Dua terdakwa tersebut di antaranya Riki Ninja yang juga warga binaan Lapas Bengkalis, kemudian rekannya Syarifudin yang merupakan kaki tangan dari riki.
Dua orang ini diamankan tim gabungan BNN dan Bea Cukai Dumai pada medio November tahun lalu. Syarifudin saat itu membawa barang bukti sabu diperairan Bukit Batu atas perintah dari Riki Ninja yang berada di Lapas Bengkalis.
Kemudian tersangka Syarifuddin warga Kota Dumai, berperan menjemput narkoba jenis sabu dari Dumai ke Malaysia berjumlah 50 bungkus dalam kemasan teh cina. Penjemputan sabu ini dia temannya bernama Syamsir, yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) BNN.
Sesuai keterangan Syarifuddin kepada wartawan saat itu, bahwa keduanya mendapatkan upah dari Napi Lapas Bengkalis, Riki, persatu kilogramnya Rp7 juta. Namun dari penjemputan hingga ditangkap petugas BNN itu, baru menerima upah Rp9 juta.
Petugas BNN mengungkap peredaran narkoba jenis sabu 52 Kg dari Malaysia ini, berawal dari hasil investigasi, bahwa beberapa pekan lalu, tersangka membawa sabu ke Bengkalis melalui Pantai Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana.
Di Pantai Tanjung Leban ini, petugas BNN mengetahui dan langsung melakukan pengejaran. Akan tetapi petugas saat itu hanya mendapati 50 bungkus narkoba jenis sabu dan speedboat.
Sehingga, petugas BNN mengejar tersangka sampai ke kota Dumai, dan berhasil menangkap Syarifuddin. Sedangkan temannya Syamsir saat itu berhasil melarikan diri, dan sampai kini masih berstatus DPO.
BNN sendiri, menjerat pasal terhadap Syarifuddin dan seorang Napi Lapas Bengkalis Riki, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. Dan posisi keduanya saat ini masih dititipkan di Rutan Polres Bengkalis.