Hakim PN Bengkalis Vonis Mati 3 Terdakwa 42 Kilo Sabu dan 23 Ribu Ekstasi

Vonis-mati-3-terdakwa-sabu.jpg
(Andrias/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Majelis hakim mevonis hukuman mati kepada tiga terdakwa masing-masing Nasarudin alias Nantan(39), Abdullah alias Dul (40) dan Andika alias Andik (39) dalam kasus kepemilikan 42 kilogram (kg) sabu dan 23 ribu butir ekstasi.

Persidangan dilaksanakan secara virtual dan terbuka untuk umum di PN Kelas II Bengkalis, Majelis hakim Ketua Majelis Hakim Soni Nugraha, SH, MH didampingi dua hakim anggota Wimmi D Simarmata SH, MH, Ulwan Ma’luf, SH. 

 

Disaksikan JPU Irvan R Prayogo SH dan Immanuel Tarigan SH MH dan ketiga terdakwa di dampingi oleh penasehat hukum Windarto SH dan Posbakum di Lapas Kelas IIA Bengkalis

 

 

Dimulai dengan pembacaan vonis oleh hakim, terdakwa pertama Nasarudin alias Nantan berkeyakinan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai kurir peredaran narkoba golongan satu lebih menimal 5 gram dengan jumlah yang sangat besar. 

 

"Sesuai dengan keterangan saksi dan bukti yang ada, mereka berdua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan secara sadar melakukan perbuatan melanggar hukum. Dan barang bukti dirampas untuk negara. Kedua terdakwa dijatuhkan vonis hukuman mati," ujar Ketua Majelis hakim Soni Nugraha SH.

 

Dari putusan majelis hakim pihak terdakwa Nasarudin alias Nantan  melalui penasehatnya Windarto  lansung menyatakan banding.

 

Dan dilanjutkan sidang kedua terdakwa Abdullah alias Dul dan Andika alias Andik didampingi Posbakum (Syahrizal).

 

Pembacaan vonis berdasarkan beberapa pertimbangan pertimbangan hukum dan lebih banyak kerugian merusak masa depan generasi muda bangsa dari pada para terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.

 



Terdakwa mengakui perbuatannya melanggar hukum selama persidangan akhirnya Ketua Majelis hakim menjatuhi vonis kepada Abdullah bin Dul dan Andika alias Andik terbukti dengan sah menjatuhkan dengan pidana mati.

 

 

 

 

" Barang bukti narkotika tersebut diatas dirampas untuk negara dan dimusnakan dan biaya sidang dibayar oleh negara," ungkap Soni Nugraha.

 

Dari putusan tersebut kedua terdakwa dan penasehat hukum menyatakan banding.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati namun majelis hakim dengan segala pertimbangannya menjatuhkan vonis lebih berat yaitu hukuman mati.

 

Menanggapi vonis mati majelis hakim PN Bengkalis tersebut, kuasa hukum ketiga terdakwa, Syahrizal, tidak terima dan langsung mengajukan banding atas vonis tersebut. 

 

Menurutnya, hukuman terlalu berat dan jauh melebihi tuntutan dari JPU. "Ini lebih berat dari tuntutan. Karena itu, secara tegas kami nyatakan banding," ungkapnya.

 

Seperti dikabarkan sebelumnya, kasus ini terungkap saat petugas Polsek Bantan di-backup Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis membekuk ketiga pelaku, Minggu 6 Desembee 2020 silam.

 

Petugas menyita 4 buah tas yang berisikan barang haram tersebut di speedboat saat berada di Bangsal Arang Perairan Sungai Jangkang, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan,

 

Kabupaten Bengkalis yang berasal dari wilayah Malaysia.

 

Petugas membekuk 3 orang pelaku Abdullah alias Dul, Andika alias Andiko dan Nasrudin alias Nantan serta barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 buah tas berisi 44 bungkus sabu, sebuah tas berisi 5 bungkus besar berisi ekstasi, 1 unit speed boat dan mesin tempel 60 PK dan 5 unit Handphone.